Muaraenim, Sumselupdate.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Muaraenim mengamankan Sismanto (47), Warga Bara Lestari I, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muaraenim, pada Senin (9/11/2020), sekitar pukul 17.30 WIB.
Sismanto harus digelandang ke kantor polisi karena saat digeledah ditemukan memiliki 9 paket shabu narkotika jenis shabu dengan berat bruto 4,3 gram.
Penangkapan terhadap Sismanto, berawal dari adanya informasi yang diterima Personel Sat Resnarkoba Polres Muaraenim dari masyarakat, bahwa di TKP sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Berdasarkan informasi inilah, Kasat Resnarkoba Polres Muara Enim Iptu Rahmad Aji Prabowo SIk MSi. memerintahkan Kanit Narkoba Ipda Toni Hermawan ST SH MM, beserta tim melakukan penyelidikan.
Setelah diketahui kebenaran dari informasi tersebut Tim Resnarkoba Polres Muaraenim memantau lokasi dimaksud.
Saat melakukan pengintaian, petugas melihat ada seseorang yang mencurigakan tepatnya di Jalan Lintas Sumatera, depan MTS 02, di Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muaraenim. Pria itu sedang berdiri di pinggir jalan sambil menunggu bus karyawan.
Selanjutnya Personel Sat Resnarkoba langsung mengamankan pria tersebut yang belakangan diketahui bernama Sismanto. Petugas yang melakukan penggeledahan, berhasil menemukan barang bukti seperti 9 (Sembilan) paket narkotika jenis shabu. Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.
Kapolres Muaraenim AKBP Donni Eka Syaputra melalui Kasat Resnarkoba Polres Muaraenim Iptu Rahmad Aji Prabowo, membenarkan penangkapan tersebut dan pelaku telah diamankan di Satres Narkoba Polres Muaraenim.
“Tersangka dan barang bukti berupa sembilan paket yang di duga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 4,3 gram, 1 (satu) pirek kaca, 1 (satu) buah jarum, 1 (satu) kaleng bekas permen mentos pure fresh, dan 1 (satu) unit HP android merk Oppo A5 warna biru,” pungkasnya. (Dan)