Mi Samyang Mengandung Babi, Aparat Diminta Bertindak Tegas

Minggu, 22 Januari 2017
mi samyang cheese ramen diduga mengandung babi

Jakarta, Sumselupdate.com – Mi samyang cheese ramen yang diduga mengandung babi sempat beredar di pasaran. Peredaran mi produk Korea Selatan itu memantik reaksi. Para pihak minta agar mi tersebut segera ditarik dari pasaran dan pelakunya ditindak tegas.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) langsung mengeluarkan himbauan kepada masyarakat untuk tidak mengonsumi mi samyang cheese ramen, yang kemasannya berwarna kuning dan tidak ada informasi bahasa Indonesia. Himbauan ini disampaikan, tidak lama setelah ada keterangan dari pihak MUI Sumenep, yang menyebutkan di bungkus mie tersebut terdapat kandungan babinya.

Read More

“Karena ilegal, harus ditarik dan dimusnahkan. Apalagi ada unsur babinya. Siapa pun yang menyebarkan, mengedarkan barang tanpa izin edar, itu kena pelanggaran UU Kesehatan,” tegas Kepala BPOM Penny K Lukito, Kamis lalu.

Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cabang Sumenep, Jawa Timur bersama Dinas Kesehatan dan Polres setempat langsung menggelar inspeksi mendadak. Seperti dilansir JPPN.com, Minggu (22/1), berbekal bantuan mahasiswi Fakultas Ilmu Sosial Prodi Bahasa Korea Universitas Gajah Mada (UGM) yang menerjemahkan komposisinya, mereka mendapati informasi mi tersebut memang mengandung babi.

Pemilik swalayan Valentin Gusno meminta maaf atas penjualan mi Samyang yang diduga mengandung babi itu. Dia mengaku teledor atas tindakan itu dan langsung meminta maaf, sekaligus berjanji menarik seluruh mi samyang tersebut dari peredaran.

Valentin mengaku bahwa mi tersebut di dapat dari perusahaan distributor yang ada di Surabaya, Jawa Timur.

“Kami akan lebih berhati-hati ketika mengambil makanan ke beberapa reseller untuk dijual,” kata Valentin.

Importir resmi mi Samyang, PT Korinus, juga sudah menanggapi temuan MUI itu. Sales and Marketing Manager Korinus, Endra Nirwana mengaku tidak tahu-menahu mengenai beredarnya mi samyang jenis cheese ramen. Alasannya, mi yang didistribusikan di Indonesia hanya jenis samyang hot chiken ramen atau mi goreng pedas rasa ayam.

“Jadi di luar dari produk Samyang yang tidak ada BPOM-nya bisa di pastikan produk tersebut Ilegal masuk ke Indonesia, dan saya harap aparat bisa menindak importir tersebut yang memasuki barang tersebut,” kata Endra Nirwana, Jumat (20/1) malam.

Atas temuan ini, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan sejumlah anggota DPR ikut bersuara. Mereka mendorong agar kasus ini segera diusut tuntas karena meresahkan masyarakat.

“Harus proses pidana. Apalagi dijual di komunitas muslim. Dalam UU Jaminan Produk Halal semua produk harus ada sertifikasi halal,” kata Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi.

Sementara anggota Komisi III DPR Aboe Bakar Al Habsy mengatakan, masalah produk halal di Indonesia adalah persoalan serius mengingat mayoritas masyarakatnya muslim.

“Beredarnya produk non-halal tanpa kejelasan akan dapat menimbulkan keresahan di masyarakat dan bahkan bisa berujung kerusuhan,” katanya. (shn)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts