Laporan Novrico Saputra
Lahat, Sumselupdate.com — Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya membenarkan telah menerima pengaduan konsumen atau pelanggan PLN atas dugaan Alat Pembatas dan Pengukur (APP) yang dinyatakan sepihak oleh PLN ULP Lembayung rusak. Tak hanya itu, pelanggan malah dikenakan denda yang berubah-ubah serta pelanggan kehilangan isi token atau pulsa listriknya.
Ketua YLKI Lahat Raya Sanderson Syafe’i, ST. SH, menyayangkan petugas PLN yang datang ke Persil pelanggan, oknum petugas tersebut tidak menunjukkan identitas petugas dan surat tugas resmi dari yang menugaskannya.
“Hal ini memenuhi unsur melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) Pemeriksaan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL),” ujar Sanderson, Rabu (24/5)
Pelanggan IDPEL 147000398xxx warga Bandar Jaya, yang enggan namanya ditulis mengungkapkan petugas datang tiba-tiba langsung menuju meteran (APP, red), tanpa menunjukkan identitas dan dan surat tugas.
Kemudian petugas PLN meminta KTP dan langsung mengisi formulir merah dan menyuruh tanda tangan tanpa menjelaskan maksud surat hanya bilang kWh meter rusak dan disuruh ke Kantor PLN Lembayung.
APP tersebut dinyatakan rusak, dan pelanggan dikenakan denda Rp. 1.100.990 dengan perhitungan 22 bulan x Rp. 50.000,-.
Pelanggan PLN tersebut merasa tak pernah merusak meteran prabayar, dimana segel masih bagus dan isi token banyak serta kontrakan tersebut jarang dipakai jadi tidak khawatir terjadi kerusakan.
Merasa keberatan keesokkan harinya datang minta dihitung lagi, dengan nominal lebih besar Rp. 2.348.577.
“Petugas pelayanan menyatakan harus dibayar kalau tidak akan dilakukan pembongkaran dengan bayar sebesar Rp. 915.000 dianggap bayar 12 bulan saja,” tambahnya.
“Pelanggan tidak memiliki pilihan penyedia tenaga listrik yang lainnya, maka dengan terpaksa menuruti untuk membayar denda atau kekurangan bayar yang menurut saya bukanlah karena kesalahan,” sambungnya dengan nada kesal.
Setelah dipasang APP kembali PLN, pelanggan hanya diisi pulsa 150 kWh saja, sementara token terakhir berjumlah 1.108,10 kWh.
“Saat diminta pertanggungjawabannya pihak PLN menjawab dengan berbagai alasan tapi tidak mau membuat surat yang menyatakannya bukti atas kepastian kapan mengembalikan kekurangan yg token tersebut,” tuturnya kepada awak media didampingi Ketua YLKI Lahat Raya.
Sanderson, menegaskan jika memang terjadi kehilangan atas token 1.108,10 kWh tersebut tentunya sudah memenuhi unsur tindak pidana.
“Kita akan mengecek kebenarannya dan segera mengambil langkah hukum,” pungkasnya.
Terpisah GM Unit Induk Distribusi Sumatera Selatan Jambi Bengkulu (UID S2JB), Amris Adnan, Manager Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Lahat, Muhammad Syafdinnur, dan Manager Unit Layanan Pelanggan (ULP) Lembayung, Ludi Sandrat saat diminta tanggapannya melalui pesan singkat WhatsApp hanya membaca hingga berita ini ditulis. (**)