Meski Khawatir, Pedagang Pasar 16 Ilir Palembang Akan Tetap Berdagang dan Pertahankan HGB Serta SHMSRS

Kamis, 1 Juni 2023
Pedagang pasar 16 Ilir Palembang tetap bertahan.

Laporan: Candra Budiman

Palembang, Sumselupdate.com – Setelah beredarnya surat dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Palembang Jaya di ruko Pasar 16 Ilir Palembang, membuat para pedagang yang termasuk dalam perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Pasar 16 Ilir, menjadi khawatir.

Read More

Seperti yang dirasakan oleh Ratna, salah satu pedagang Pasar 16 Ilir Palembang ketika ditemui pada Kamis (1/6/2023) siang.

Dia mengaku  tidak mengetahui apa tujuan dari edaran surat Perumda Pasar Palembang Jaya itu.

“Semuanya itu kami serahkan ke pengurus P3SRS dan badan hukum pedagang Pasar 16 Ilir,” ujar Ratna.

Sebagai pedagang Pasar 16 Ilir, menurut  Ratna, mereka akan mempertahankan surat Hak Guna bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS).

“Selagi Pasar 16 Ilir ini masih berdiri dan tidak diubah bentuknya, kami masih ada hak untuk berdagang di sini,” terangnya.

Masih kata Ratna, dengan adanya surat edaran itu, para pedagang merasa khawatir dan takut hak kepemilikan mereka atas ruko Pasar 16 Ilir akan ditarik.

“Dari permasalahan itu juga, berdampak kepada para pedagang seperti kami ini, yakni pembeli  sepi. Kasihan dengan pedagang di sini, penghasilannya berkurang. Pada intinya kami akan tetap berjualan, mempertahankan HGB kami, dan SHMSRS. Sampai Pasar 16 Ilir berdiri kami tetap berjualan,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Perumda Pasar Palembang Jaya menegaskan bahwa HGB Pasar 16 Ilir hanya sampai tahun 2016.

Kepala Perumda Palembang Jaya, A Rizal menyebutkan, ini sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung (MA), Badan Pertanahan Negara (BPN), dan kesepakatan bersama antara Pemkot Palembang dan PT Prabu Makmur.

Rizal mengatakan, meskipun Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS) yang dipegang para pedagang saat ini sudah tidak berlaku lagi, pihaknya akan kembali menerbitkan yang baru sampai 30 tahun mendatang.

“Dengan habisnya HBG itu, maka masa berlaku surat-surat turunannya seperti SHMSRS yang dipegang pedagang Pasar 16 Ilir juga sudah habis,” katanya.

Pengelola Pasar 16 Ilir saat ini adalah PT Bima Citra Realty, menggantikan PT GTP. Rizal membantah soal HGB yang diterbitkan hingga sekitar tahun 2033 atas pengelolaan PT GTP.

“GTP sudah mundur, kita sudah tunjuk pengelola baru, HGB yang berlaku sampai 2016 dan kita belum menerbitkan HGB dan SHMSRS yang baru,” jelasnya.

Rizal mengatakan, HGB Pasar 16 Ilir sampai saat ini atas nama Perumda Pasar, para pedagang diminta melapor untuk pendataan ulang.

“Pendataan ulang pedagang untuk revitalisasi gedung pasar, setelah itu baru akan kita umumkan hak sewa dan HGB yang baru sampai 30 tahun ke depan,” tuturnya.

Perumda Pasar menjanjikan setelah revitalisasi 16 Ilir, pedagang lama tetap akan diprioritaskan, termasuk masa sewa akan diperpanjang. “Jadi meskipun HGB 2016 habis tapi mereka tetap diprioritaskan,” pungkasnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts