Muratara, Sumselupdate.com – Kedapatan menyimpan narkoba jenis shabu, warga Kelurahan Surulangun, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara ditangkap aparat Sat Narkoba Polres Mura, Rabu (24/7/2019), sekitar pukul 00.45.
Sentra Bayu Denta (40), disergap petugas yang menyaru sebagai pembeli. Dari tangan pengedar narkoba ini diamankan barang bukti berupa satu buah kantong plastik warna hitam yang berisikan shabu berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu seberat 100,60 gram.
Kemudian, satu bungkus plastik putih sedang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu seberat 28,53 gram, dan satu unit handphone Nokia tipe 105 warna hitam.
Informasi yang didapatkan, tersangka diringkus petugas dengan cara dipancing menyamar menjadi pembeli atau undercover buy.
Berawal saat tersangka diajak ketemuan di Pasar Surulangun untuk bertransaksi narkoba. Kemudian, tersangka terpancing. Setelah berada di lokasi, pelaku bertemu dengan petugas.
Tanpa menunggu waktu lama, tersangka langsung diringkus petugas tanpa melakukan perlawanan.
Saat digeledah di saku celana sebelah kanan tersangka ditemukan barang bukti shabu.
Kapolres Mura, AKBP Suhendro melalui Kasat Narkoba, AKP Haerudin saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut, saat ini tersangka sudah ditahan untuk penyidikan dan pengembangan selanjutnya. (ain)











