Menyamar Menjadi Pria, Wanita Lesbi di Palembang Ini Cabuli Anak di Bawah Umur

Senin, 6 Desember 2021
Pelaku DS alias Mas Agus Kiki Saputra usai menjalani pemeriksaan intensif di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polrestabes Palembang lantaran mencabulan perempuan di bawah umur, Senin (6/12/2021).

Laporan Haris Widodo

Palembang, Sumselupdate.com – Sungguh hancur hati YA (38) beserta suaminya mendapati buah harinya NZ yang berusia 13 tahun menjadi korban pencabulan seorang wanita lesbi atau penyuka sesama jenis.

Bacaan Lainnya

Tidak terima anaknya dicabuli, pasangan suami istri (pasutri) ini mendatangi dan melaporkan kasus ini ke petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polrestabes Palembang, Senin (6/12/2021).

Dalam laporannya ke polisi, korban NZ yang menjadi korban pencabulan oleh pelaku DS (18) di wilayah Kecamatan Sukarame Palembang dari awal Januari sampai Desember 2021.

Atas perbuatannya, pelaku DS saat ini sudah diamankan petugas guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Ya betul sekali unit PPA mendalami perkara yang dilaporkan oleh orangtua korban. Kita amankan pelaku kemarin,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi kepada awak media, Senin (6/12/2021).

Korban NZ ditemani ibundanya melapor Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polrestabes Palembang, Senin (6/12/2021).

Ia menuturkan antara korban dan pelaku sudah hampir satu tahun kenal dan ternyata satu perguruan pencak silat.

Untuk mendekati korban, pelaku menyamar sebagai pria. Dengan berdandan layaknya pria, pelaku nekat menjalin hubungan dengan korban yang masih di bawah umur.

Untuk menyempurnakan penyamarannya, DS mengganti namanya menjadi Mas Agus Kiki Saputra.

Nah, penyamaran pelaku membuahkan hasil. Korban mau saja dipacari pelaku.

Hubungan terlarang ini berlanjut sehingga pelaku mulai berani mencabuli korban.

Namun sepandai-pandainya tupai melompat pasti jatuh juga. Aksi pelaku terpergok ibu korban saat DS mencium bibir dan meremas dada korban.

Atas tindakkan tersebut DS alias Mas Agus Kiki Saputra dijerat Pasal 82 ayat 1 Junto Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak dengan ancaman penjara di atas 7 tahun.

Sementara itu, pelaku DS mengakui perbuatan cabulnya tersebut dilatari suka sama suka. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.