Meninggal Dunia, Ini Profil dan Kiprah Artidjo Alkostar

Minggu, 28 Februari 2021
Anggota Dewan Pengawas KPK, Artidjo Alkostar (Antara Foto)

Jakarta, Sumselupdate.com – Kabar duka datang dari dunia hukum. Mantan Hakim Agung yang kini menjabat anggota Dewan Pengawas KPK, Artidjo Alkostar, meninggal dunia.

Kabar ini disampaikan Menko Polhukam Mahfud Md lewat Twitter. Artidjo meninggal siang ini.

“Kita ditinggalkan lagi oleh seorang tokoh penegak hukum yang penuh integritas. Mantan hakim agung Artidjo Alkostar yang kini menjabat sebagai salah seorang anggota Dewan Pengawas KPK telah wafat siang ini,” tulis Mahfud Md, Minggu (28/1/2021).

“Inna lillah wainna ilaihi raji’un. Allahumma ighfir lahu,” sambungnya.

Advertisements

Artidjo Alkostar lahir di Situbondo, 22 Mei 1948. Dikutip dari situs KPK, dia memulai karir sejak mendapat gelar sarjana dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) pada 1976.

Sejak saat itu, ia mendedikasikan diri menjadi dosen di universitas yang sama dan menjadi advokat di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta sejak 1976-2000 hingga akhirnya ia dipilih menjadi Direktur LBH Yogyakarta pada 1989.

Pada 1989, Artidjo berangkat ke New York, Amerika Serikat, untuk mengikuti pelatihan khusus pengacara bidang Hak Asasi Manusia di Columbia University.

Ia juga menempuh pendidikan di Fakultas Hukum Nortwestern University Chicago dan lulus pada 2002. Ia melanjutkan studi S3 di Universitas Diponegoro Semarang dan mendapatkan gelar Doktor Ilmu Hukum pada 2007.

Pulang dari Negeri Paman Sam, dia mendirikan kantor hukum Artidjo Alkostar and Associates hingga kantor itu harus ditutup pada tahun 2000 karena dirinya diminta menjadi Hakim Agung di Mahkamah Agung RI.

Selama 14 tahun menjadi Hakim Agung, Artidjo juga dipilih menjadi Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung sejak 2014.

Artidjo purnatugas dari Mahkamah Agung pada 22 Mei 2018 dan sudah menangani 19.483 perkara sepanjang karirnya. Pada Desember 2019, Artidjo mengucapkan sumpah menjadi anggota Dewan Pengawas KPK.

Di jagat hukum, Artidjo Alkostar purna sebagai pengawal keadilan. Pernah sebagai aktivis, advokat, hakim agung, dan terakhir Dewan Pengawas KPK.

Berdasarkan catatan detikcom, Minggu (28/2/2021), pria kelahiran 22 Mei 1948 itu menyelesaikan kuliah di UII Yogyakarta. Semasa kuliah, ia dikenal menjadi aktivis dalam berbagai organisasi.

Setelah itu, ia tetap vokal dengan menjadi advokat di LBH Yogyakarta. Memasuki masa reformasi, namanya disodorkan Menteri Kehakiman kala itu, Yusril Ihza Mahenda, menjadi hakim agung. Setelah itu, namanya lolos di DPR dan dia menjadi hakim agung selama 18 tahun hingga Mei 2018.

Puluhan ribu perkara ia adili. Salah satunya kasus korupsi presiden ke-2 RI Soeharto.

“Saya per tanggal 22 Mei sudah purnatugas. Saya berkontribusi 18 tahun, saya sudah menangani 19.708 berkas perkara. Saya meluangkan waktu berkhidmat kepada Mahkamah Agung khusus dalam penegakan hukum di MA. Tentu masih banyak kekurangan. Untuk selanjutnya mudah-mudahan MA menjadi lebih baik. Saya percaya pengganti saya jadi lebih baik,” kata Artidjo Alkostar saat jumpa pers perpisahan kala itu.

Dalam pamitnya, ia tidak tebersit sedikit pun kembali ke panggung hukum. Ia hanya ingin pulang kampung. Artidjo Alkostar ingin kembali ke desa, memelihara dan mengembangkan usaha di Sumenep.

“Jadi saya akan pulang kampung memelihara kambing. Nggak muluk-muluk. Pulang kampung,” kata Artidjo.

Rencananya, Artidjo Alkostar akan menetap di 3 tempat di luar Jakarta. Pertama di Situbondo, kedua di Yogyakarta, dan ketiga di Sumenep. Alasannya, Artidjo lahir di Situbondo dan rumah orang tuanya di Sumenep.

Namun suratan takdir berkata lain. Pada Desember 2019, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta ia menjadi anggota Dewas KPK. Artidjo mengurungkan niat menikmati pensiun menggembala kambing dan menerima menjadi anggota Dewas KPK.

“Ya panggilan republik ini, saya tidak boleh egoistis, mungkin kepentingan saya tapi kan kalau itu diperlukan, kan negara perlu kita bantu, negara kita kan negara kita bersama,” kata Artidjo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (20/12/2019).

Kini Artidjo Alkostar telah berpulang. Sosoknya pun dikenang oleh Menko Polhukam Mahfud Md sebagai sosok hakim agung yang kerap memperberat vonis para koruptor.

“Artidjo Alkostar adalah hakim agung yang dijuluki algojo oleh para koruptor,” kenang Menko Polhukam Mahfud Md lewat cuitan di Twitter, Minggu (28/2/2021).

Mahfud menceritakan Artidjo Alkostar tak ragu menjatuhkan vonis berat kepada para koruptor. Keputusan itu diambil tanpa mempedulikan siapa di belakang para koruptor itu.

Sosok Artidjo Alkostar juga malang melintang di dunia hukum Indonesia. Mahfud mengatakan Artidjo Alkostar pernah menjadi dosen hingga pengacara.

“Dulu almarhum adalah dosen di Fakultas Hukum UII Yogya yang juga jadi pengacara. Selama jadi pengacara dikenal lurus,” tutur Mahfud Md. (dtc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.