Yogyakarta, Sumselupdate.com – Pasca Peristiwa tangkap tangan Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo akan segera menunjuk Wakil Bupati Banyuasin, Suman Asra Supriono, sebagai pejabat pelaksana tugas (Plt) Bupati Banyuasin.
Penunjukan Supriono sebagai Plt Bupati Banyuasin ini dilakukan setelah KPK mengirim surat pemberitahuan perkembangan perkara Yan Anton. Surat dari KPK dijadikan landasan penonaktifan jabatan Bupati yang dijabat Yan Anton.
“Saya segera akan membebastugaskan (Yan Anton), dan akan menunjuk Wakil Bupati sebagai pejabat Plt. Sampai nanti keputusan hukum bagaimana, baru nanti (Yan Anton) diberhentikan dengan tidak hormat,” kata Tjahjo di Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Rabu (7/9), dilansir dari Antara.
Lebih lanjut Tjahjo menuturkan, peristiwa tangkap tangan Yan Anton menjadi momentum evaluasi bagi Kemendagri beserta seluruh jajaran pemerintah daerah untuk menyadari area rawan korupsi.
“Ini sangat menyedihkan bagi saya. Area rawan korupsi harus dipahami dengan baik, bukan masalah tua, muda, atau masalah KKN. Ini masalah mentalitas dan kesadaran hati dalam menggunakan anggaran,” tuturnya.
Yan Anton ditahan setelah sebelumnya dibekuk KPK pada operasi tangkap tangan terhadap para tersangka di sejumlah lokasi pada Minggu (6/9) lalu. Penangkapan terhadap para pejabat Banyuasin ini terkait dengan suap proyek Disdik yang dilakukan pengusaha Zulfikar Muhrrami terhadap Yan Anton sebesar kurang lebih Rp1 miliar.
Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengkonfirmasi kebenaran adanya penggeledahan yang dilakukan sejak pagi hingga sore tadi, Rabu (7/9).
“Kasus Banyuasin, tim penyidik KPK geledah empat lokasi. Geledah belum ada hasil karena masih berlangsung,” ujar Priharsa di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (7/9).
Empat tempat yang diperiksa adalah rumah yang merangkap sebagai kantor milik Direktur CV Putra Pratama, Zulfikar Muhrrami di Jalan Tanjung Sari, kelurahan Bukit Kalidoni, Kota Palembang. Lalu, rumah dinas Bupati di kompleks Pemkab Banyuasin, kantor Bupati Banyuasin, dan kantor Dinas Pendidikan Banyuasin.
Priharsa menambahkan, KPK masih terus melakukan pengembangan atas dugaan adanya korupsi di beberapa dinas pemerintahan yang dilakukan oleh Yan. Pengembangan penyidikan kasus tersebut, lanjutnya, tergantung dari barang bukti yang diperoleh penyidik KPK.
“Apakah sebatas Disdik Banyuasin atau tidak, tergantung dari proses penggeledahan dan pemeriksaan,” ujarnya. (shn)











