Bandung Barat, Sumselupdate.com – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan penguatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tidak boleh hanya berorientasi pada pencegahan kecelakaan kerja.
Menurutnya, aspek kesehatan kerja harus menjadi bagian utama dalam kebijakan K3 melalui pelibatan tenaga profesional di bidang kedokteran okupasi.
Hal tersebut disampaikan Yassierli saat memberikan sambutan secara virtual dalam Rapat Kerja Nasional Perhimpunan Spesialis Kedokteran Okupasi Indonesia (PERDOKI), Sabtu (31/1/2026).
Yassierli menilai pelibatan dokter spesialis okupasi penting agar perlindungan terhadap pekerja menjadi lebih menyeluruh, tidak hanya dari risiko kecelakaan kerja, tetapi juga penyakit akibat kerja serta penanganan cedera.
“Pelibatan dokter spesialis okupasi ini penting agar kebijakan K3 mencakup perlindungan yang lebih utuh, termasuk penanganan risiko penyakit akibat kerja dan kebutuhan penanganan cedera,” ujar Yassierli.
Dokter spesialis okupasi merupakan tenaga medis yang memiliki keahlian di bidang kedokteran kerja. Perannya mencakup pemantauan kesehatan pekerja, penilaian risiko paparan di lingkungan kerja, serta pemberian rekomendasi medis agar pekerja dapat bekerja secara aman dan tetap sehat.
Menurut Yassierli, penguatan peran dokter okupasi diperlukan agar kebijakan K3 tidak berjalan timpang dan benar-benar menyentuh aspek kesehatan kerja, sejalan dengan upaya pencegahan kecelakaan di tempat kerja.
Selain itu, Yassierli juga menekankan pentingnya pembenahan regulasi K3, termasuk rencana revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Ia menyebut revisi regulasi tersebut merupakan pekerjaan besar yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak.
“Salah satu pekerjaan rumah besar kita dimulai dari regulasi, yaitu merevisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Ini merupakan perjuangan bersama yang tidak bisa dikerjakan sendiri,” katanya.
Dalam proses tersebut, Yassierli mengajak PERDOKI beserta jejaringnya untuk aktif memberikan masukan dan solusi terhadap substansi regulasi K3. Ia menilai keterlibatan dokter okupasi penting agar kebijakan yang dihasilkan lebih komprehensif dan menyentuh seluruh aspek keselamatan serta kesehatan kerja.
Selain penguatan regulasi, Yassierli juga menyoroti pentingnya peningkatan layanan penanganan cedera dan penyakit akibat kerja di fasilitas kesehatan.
Ia mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk mulai mengambil langkah nyata dalam memperkuat implementasi K3 di lapangan.
Untuk mendukung langkah promotif dan preventif, Yassierli menyampaikan pihaknya telah meminta BPJS Ketenagakerjaan meningkatkan sinergi dalam penguatan K3.
Kementerian Ketenagakerjaan juga memiliki enam Balai K3 di berbagai wilayah yang akan dioptimalkan sebagai pusat kegiatan promotif dan preventif serta terbuka untuk kolaborasi lintas sektor.
“Saya mengajak dokter okupasi untuk terlibat aktif agar K3 dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan bagi Indonesia,” pungkas Yassierli.
(**)











