Palembang, Sumselupdate.com – Jakfar (45), warga Tangga Takat, Kelurahan 13 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II, Palembang harus merasakan perihnya timah panas petugas.
Tersangka yang merupakan residivis kasus perampokan dipaksa mencium tanah setelah dua peluru menembus kaki kirinya lantaran melawan dan dianggap membahayakan petugas Unit Pidana Umum (Pidum) Polresta Palembang yang hendak menangkapnya.
Bahkan saat diamankan, tersangka pingsan dan harus menunggu beberapa waktu untuk menunggu sadar.
Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Maruly Pardede menerangkan,tersangka merupakan residivis penodongan ini melawan petugas dan hendak melarikan diri, terpaksa anggotanya memberikan tindakan tegas.
“Saat ditangkap di jalan, pelaku memberikan perlawanan dan hendak kabur dari sergapan anggota kita. Terpaksa kita harus memberikan tindakan tegas kepadanya,” sebut Kasat saat gelar perkara di halaman Mapolresta Palembang, Sabtu (15/10/2016).
Setidaknya kata dia, ada dua laporan warga yang telah menjadi korban pembegalan yang dilakukan oleh Jakfar.
Pertama terjadi pada bulan Juni, di mana korbannya merupakan tukang ojek yakni M Zulkipli, dan telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek SU II Palembang.

Korban lainnya, yakni Mahesa Putra (16) terjadi pada bulan Agustus di Jalan Merdeka, Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang, dan sudah melapor ke Polresta Palembang.
“Modus yang digunakan pelaku sama, dengan berpura-pura meminta hantarkan ke rumahnya, namun setelah berada di tempat sepi korban ditodong oleh pelaku menggunakan senjata tajam (sajam). Pelaku sendiri, dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun,” katanya.
“Sedangkan untuk barang bukti, masih dalam pengembangan. Karena diduga sudah dijual oleh pelaku ke seseorang. Pelaku masih menjalani pemeriksaan oleh anggota kita. Pelaku ini memang residivis dan sudah tiga kali masuk penjara,” tegas dia.
“Uangnya habis untuk biaya makan pak.Saya sudah dua kali membegal orang,”timpal Jakpar. (tra)











