Martapura, Sumselupdate.com – Residivis kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), Mara Deni ditembak anggota Satreskrim Polres OKU Timur. Tindakan terukur itu terpaksa dilakukan karena tersangka mencoba melawan saat akan ditangkap, Senin (11/12/2017) di Desa Jaya Makmur, Kecamatan Buay Madang.
Kapolres OKU Timur AKBP Irsan Sinuhaji SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Faisal P. Manalu mengatakan, tersangka diringkus berdasarkan laporan nomor LP-B / 19 / VII / 2017 / SUMSEL / OKUT / SEK BMD, Tanggal 04 Juli 2017 dan LP B/102/IX/2017/SUMSEL/OKUT.
“Mengetahui polisi akan meringkusnya tersangka lalu berusaha memberikan perlawanan. Anggota Tim SW lalu mengambil tindakan tegas terukur. Setelah kaki kanannya ditembus timah panas tersangka baru menyerahkan diri,” ujarnya.
Tersangka pada 4 Juli 2017 sekira pukul 14.30 WIB, tercatat melancarkan aksi kriminalitas dengan mencuri sepeda motor milik Margiyanto. Saat itu korban yang sedang bertamu ke rumah saudaranya, Nurwanto di Desa Sukaraja Kecamatan Buay Madang OKU Timur, harus kehilangan satu unit sepeda motor miliknya.
“Korban saat itu memarkirkan sepeda motornya di samping rumah saudaranya dan korban masuk kedalam rumah, sekira lima menit kemudian korban mendengar suara motor dan melihat kearah luar dan terkejut melihat motor miliknya telah dibawa tersangka,” katanya.
Melihat kejadian tersebut korban langsung mengejar tersangka sembari berteriak. Namun, tersangka berhasil lolos dengan membawa sepeda motor hasil kejahatannya. Selain berhasil meringkus tersangka, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa dua buah handphone milik tersangka, dua buah sajam yang didapat dari tas tersangka, serta satu unit sepeda motor vario. (mat)











