Palembang, Sumselupdate.com – Aksi penipuan kembali terjadi, kali dilakukan seorang oknum PNS Dispenda yang membuat korban Raguan (26), warga Jalan DI Panjaitan, Lorong Asegaf, Kelurahan Tangga Takat, Kecamatan SU II Palembang, harus kehilangan uang sebesar Rp6 juta.
Atas kejadian tersebut, korban didampingi kuasa hukumnya, Adi Wobowo (28) mendatangi Polresta Palembang, Senin (11/12/2017).
Kepada petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Adi menuturkan kejadian yang dialami klaien nya terjadi Oktober 2016 lalu di Jalan POM IX, Kantor Dispenda Kecamatan IB I, Palembang. Saat itu korban hendak membayar pajak mobilnya.
Karena sudah kenal, korban pun dibantu terlapor Firdaus (46) dan meminta uang untuk membayar pajak Rp6 juta. Namun sampai saat ini urusannya tak junjung selesai.
Sementara, Kasat Reskrim Polresta Palembang, melalui Kasubag Humas Iptu Samsul membenarkan laporan korban dan saat ini kasusnya sedang ditindaklanjuti. (tra)











