Laporan : Marwan Ashari
Lubuklinggau, Sumselupdate.com – Satu dari dua pelaku pembobol rumah anggota dewan Musi Rawas (Mura), yakni Subendrio alias SU (36) warga Jl. Aneka RT. 04 Kelurahan Taba Koji Kecamatan Lubuklinggau Timur I Kota Lubuklinggau dilumpuhkan Tim Macan Sat Reskrim Polres Mura.
Pelaku dilumpuhkan karena mencoba berontak berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan terhadap Petugas, saat penangkapan, Rabu (28/9/2022) sekitar pukul 12.00 wib.
Penangkapan tersangka sesuai dengan LP/B/212/IX/2022/SPKT Res LLG/Sumsel Tgl 22 September 2022.
Sementara satu pelaku lainnya inisial S (40) warga Kabupaten Lampung Selatan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Peristiwa terjadi Minggu (18/9/2022) sekitar pukul 16.00 wib bertempat di rumah korban Imawan Andriansyah di Jalan Nangka Lintas RT. 04 Kelurahan Batu Urip Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau. Saat itu korban beserta istri dan anaknya sedang keluar dari rumah pribadinya untuk mengunjungi orang tuanya di daerah Kecamatan Terawas Kabupaten Mura.
Saat korban pulang ke rumahnya sekitar pukul 20.00 WIB, melihat di rumah pribadinya tepatnya di pintu samping telah dicongkel oleh pelaku.
Kemudian setelah korban mengecek ke dalam rumah jika kamarnya sudah berantakan, reciever Dekoder CCTV di dalam kamar sudah dilepas dan diambil oleh OTD.
Kemudian korban mengecek beberapa barang yang hilang dari rumahnya adalah dua buah gelang emas seberat lebih kurang 50 gram, satu unit HP merk Oppo F9, satu unit HP merk Samsung Tab A, satu unit HP Samsung S8, satu unit HP Samsung S10, satu buah Jam Iphone Watch 6, satu Bh Play Station PS 4,1 (Satu) Bh Laptop merk Sharp dan 1 Bh perangkat reciever CCTV. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp. 70 juta dan melaporkannya ke Polres Lubuklinggau.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi, S.ik didampingi Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara, SH.MH mengatakan setelah menerima laporan dari korban. Hasil dari Olah TKP tentang motif Curat yang terjadi dan melakukan survailance serta observasi terhadap di duga para pelaku.
Setelah melakukan pulbaket tentang udentitas CT (yang merupakan TO Ops Sikat Musi T.A. 2022) Tim Macan Linggau langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup terhadap tersangka dan mencari keberadaan tersangka.
Setelah informasi yang didapat benar dan akurat kemudian dilakukan penangkapan oleh Tim Macan Linggau di Pimpin langsung Kasat Reskrim AKP ROBI SUGARA, SH, MH Di dampingi Kanit Pidum IPDA JEMMY AMIN GUMAYEL, SH.
Tersangka ditangkap saat itu sedang berada di rumah pacarnya di Jalan hotel Arwana Kelurahan Taba Koji Kecamatan Lubuklinggau Timur I Kota Lubuklinggau. dan tersangka berhasil di tangkap.
Setelah mengamankan tersangka dan menginterogasinya, tersangka mengakui perbuatannya yang telah melakukan lencurian bersama tersangka lain inisial P (DPO).
,Pada saat di lakukan pengembangan guna pencarian barang bukti, tersangka mencoba berontak berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan terhadap petugas.
Kemudian Aggota Tim Macan Linggau memberikan Tembakan peringatan 3x ke udara, agar tersangka tidak melarikan diri Namun tersangka masih berusaha kabur melarikan diri dan berupaya melawan sehingga dilakukan tindakan tegas, terarah dan terukur berupa tembakan terhadap tersangka sebanyak dua kali arah kaki dan mengenai kaki sebelah kiri.
Selanjutnya tersangka dibawa ke RS. Dr. Sobirin kota Lubuklinggau guna dilakukan pengobatan dan perawatan medis terhadap luka tembak yang dialami.
Setelah selesai dilakukan pengobatan Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Poles Lubuklinggau untuk dilakukan pemeriksaan secara intensip. (**)











