Mau Calon Ketum KONI Sumsel Harus Setor Rp500 Juta, Rakerprov Kisruh

Kamis, 23 November 2023
Logo KONI Sumsel. ist

Palembang, sumselupdate.com – Rakerprov KONI Sumsel berujung pada kisruh, setelah suasana memanas saat muncul syarat kontribusi calon ketua, harus setor uang kontribusi sebesar Rp300 juta-Rp500 juta.

Sontak syarat itulah yang kemudian memancing emosi sejumlah peserta Rakerprov KONI Sumsel yang digelar di The ALTS Hotel Palembang pada Rabu (22/11/2023)

Read More

Ketua Pimpinan Sidang, Mayjen TNI (Purn) Andrie TU Sutarno mengambil keputusan jika figur yang ingin mencalonkan diri sebagai Ketua Umum (Ketum) KONI Sumsel  wajib menyetorkan kontribusi hingga Rp500 juta.

Dikutif dari suara.com (jaringan nasional sumselupdate.com), kontribusi yang disebutkan lebih tepatnya berada di angka Rp300 sampai dengan Rp500 juta. Kekisruhan makin mencuat setelah Rakerprov KONI Sumsel membahas penyaringan calon Ketum.

Pembahasan ini mencapai poin ke IV, yang fokus pada persyaratan calon Ketum KONI Sumsel. Seorang peserta mengusulkan agar kontribusi yang diberikan oleh calon Ketum mencapai Rp500 juta dengan alasan jika dana tersebut dapat digunakan membayar gaji pengurus KONI Sumsel yang mengalami tunggakan.

Baca juga : Perseroda Gagaskan Bentuk TAPAK Berikan Pendampingan Anggota KONI Sumsel

Sayangnya hanya beberapa peserta yang setuju dengan usulan tersebut. Ketua pimpinan sidang menyampaikan jika kontribusi sebesar itu belum pernah terjadi sebelumnya dan dapat mengakibatkan dampak negatif terhadap KONI Sumsel.

Seiring berjalannya diskusi, terjadi ketegangan dan kericuhan ketika Firdaus Hasbulah, seorang pengurus KONI Sumsel, ingin memberikan tanggapan namun diinterupsi oleh pimpinan sidang.

Meskipun sudah ada ketukan palu, pengurus KONI Sumsel bidang Hukum, Misnan, menyatakan niatnya untuk menggugat keputusan tersebut bila dilaksanakan.

Baca juga : Dugaan Korupsi KONI Sumsel, Berkas Tiga Tersangka Segera Tahap ll

Andrie menanggapi jika akan melakukan gugatan atas keputusan tersebut. Adapun, syarat dukungan dianggap sah jika ditandatangani oleh Ketua Umum KONI Kabupaten/Kota dan Ketua Umum Pengprov Cabor/fungsional dengan menggunakan KOP surat masing-masing organisasi dan stempel basah.

Namun syarat lainnya untuk calon Ketum KONI Sumsel masa bakti 2023-2027 mencakup pengumpulan surat pernyataan dukungan tertulis dari minimal 30 persen suara cabor dan KONI Kabupaten/Kota. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts