Palembang, sumselupdate.com – Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel, menerima penitipan pengembalian kerugian negara dugaan korupsi Kolusi dan Nepotisme di (KONI) Provinsi Sumatera Selatan Tentang Pencairan Deposito dan Uang Hibah Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan Serta Pengadaan Barang Bersumber APBD tahun Anggaran 2021.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, mengatakan bahwa pada Senin, 13 November 2023, tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel menerima penitipan pengembalian kerugian keuangan negara dari tersangka AT.
“Penitipan kerugian keuangan negara dari tersangka AT melalui keluarga dan penasehat hukum sebesar Rp250 Juta, dan total seluruh pengembalian kerugian negara oleh para tersangka sebesar Rp750 juta,” tegas mantan Kasi Datun Kejari Palembang. (**)











