Masyarakat PALI Masih Kurang Sadar Bayar Pajak

Kamis, 22 Maret 2018

PALI, Sumselupdate.com – Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Kota Prabumulih, Hasanudin menyebut bahwa masyarakat Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) masih rendah dalam partisipasi membayar pajak.

Hal itu dikatakannya saat menghadiri kegiatan Pekan Panutan Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan Launching Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP), di Aula Kantor Bupati PALI, Kamis (22/3/2018).

Read More

“PALI sangat potensial untuk meningkatkan penerimaan negara disektor pajak, karena banyak rekanan Pertamina disini juga banyak pengepul karet disini, serta mempunyai lumbung minyak dan gas. Tetapi sayang masih banyak yang belum terdaftar, sehingga sangat minim sekali yang membayar Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi,” ucap Hasanudin.

Menanggapi hal itu Wakil Bupati (Wabup) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Ferdian Andreas Lacony mengimbau kepada masyarakat terutama PNS PALI agar taat pajak. “Membangun PALI tidak cukup dengan semangat semata, apalagi kalau tidak bayar pajak. Karena pembiayaan pembangunan di negara ini adalah bersumber dari pajak,” ucap Wabup.

Dijelaskan Wabup ada lebih dari 1.400 PNS belum lagi masyarakat umum lainnya, yang tentunya kalau semuanya bayar PPh orang pribadi, maka dipastikan Dana Bagi Hasil (DBH) sektor pajak akan meningkat. Tetapi disayangkan Wabup, masih banyak pegawai bahkan perusahaan yang hidup di PALI tidak memiliki Nomer Pokok Wajib Pajak (NPWP) PALI, sehingga DBHnya tidak dikembalikan ke PALI.

“Saya saja bukan lahir di PALI langsung membuat NPWP PALI setelah dilantik. Tapi masih banyak pegawai atau perusahaan yang hidup disini bayar pajaknya ke luar wilayah PALI,” tukas Wabup sambil menunjukkan NPWP dihadapan peserta.

Untuk itu, secara tegas Wabup memerintahkan kepada dinas terkait agar tidak memberikan ijin kepada perusahaan yang belum memiliki Nomer Pokok Wajib Pajak (NPWP) PALI. Dan seluruh dinas terkait harus bersinergi agar meningkatkan kesadaran masyarakat serta perusahaan untuk taat pajak.

“Dinas terkait harus sering kelapangan mendatangi perusahaan-perusahaan untuk menanyakan pajaknya, karena di PALI ada labih 340 perusahaan. Apabila menemukan perusahaan yang belum memiliki NPWP PALI jangan diberi ijin.  Karena sangat lucu, apabila ada perusahaan yang hidup di sini, tetapi bayar diluar sana,” tandas Wabup. (adj)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts