Palembang, Sumselupdate.com – Masyarakat di Kelurahan 32 Ilir, Kecamatan Ilir Barat (IB) II Palembang antusias menerima sertifikat gratis dari program prioritas nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Pembagian sertifikat tanah gratis ini diserahkan oleh Satgas Program PTSL BPN Kota Palembang, Edo yang mewakili Kepala Kantor ATR/BPN Palembang, Zamili, A. Ptnh, SH, MH dan Ketua Ajudikasi Tim 1 Arif Pramana di kantor ATR/BPN Palembang, Minggu (21/1/2024).
Pada kesempatan tersebut, Satgas Program PTSL BPN Kota Palembang, Edo menjelaskan jika sertifikat gratis dalam program PTSL sudah dibagikan sebanyak 77 sertifikat dengan 112 bidang tanah.
Nantinya menurut dia, ada banyak lagi sertifikat warga akan dibagikan dalam waktu dekat
Edo mengatakan sertifikat gratis ini berkat kerja sama yang baik antar-Kementerian, inovasi pelayanan, dan teknologi, serta pelibatan dan partisipasi masif oleh masyarakat.
Baca Juga: Tiga Desa di Empat Lawang Bakal Kebagian 1.300 Sertifikat Tanah Gratis
Untuk itu, Edo bilang, Kementerian ATR/BPN memastikan penggunaan petugas ukur dan satgas PTSL yang berkualitas dan berkompeten untuk melaksanakan Program PTSL, mulai dari penyuluhan, pendataan, pengukuran, sidang panitia A, pengumuman, dan pengesahan, serta penerbitan sertifikat.
“Kementerian ATR/BPN memastikan seluruh proses dilakukan secara mudah, transparan, dan cepat sesuai arahan Presiden melalui menteri ATR/BPN, karena ini Program Strategis Nasional (PSN) yang dapat memerangi kasus mafia tanah di Kota Palembang,” ujarnya.
Baca Juga: 139 Ribu Warga Sumsel Terima Sertifikat Tanah Gratis
Sebagaimana diketahui pembuatan sertifikat tanah selama ini menjadi perhatian serius pemerintah. Guna menanggulangi permasalahan tersebut, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan PPN l berupa percepatan PTSL.
PTSL adalah proses pendaftaran tanah pertama kali yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu.
Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
Baca Juga: Ini Pesan Kakan Kemenag Muratara Saat Pembagian Sertifikat SAD
Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat: sandang, pangan, dan papan.
Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018. (**)











