PHR dan Kejagung Perkuat Pengamanan Kerja Sama Produksi Sumur Minyak BKU

Writer: - Kamis, 1 Oktober 2026
Jajaran PHR, PHE dan Kejaksaan Agung saat penandatanganan Pakta Integritas Pengamanan Pembangunan Strategis terkait Kerja Sama Produksi Sumur Minyak BKU di Palembang, Kamis (24/9/2026). (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Pertamina Hulu Rokan (PHR) bersama Kejaksaan Agung memperkuat sinergi dalam pengamanan pelaksanaan kerja sama produksi sumur minyak yang melibatkan BUMD, koperasi, dan UMKM (BKU).

Sinergi tersebut menjadi bagian dari dukungan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.

Read More

Komitmen itu ditandai dengan penandatanganan Pakta Integritas Pengamanan Pembangunan Strategis terkait Kerja Sama Produksi Sumur Minyak BKU di lingkungan PT Pertamina Hulu Energi (PHE) Regional 1 Sumatera.

Penandatanganan berlangsung di Palembang, Kamis (24/9/2026), dengan melibatkan jajaran PHR, PHE, dan Kejaksaan Agung.

Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (PPS Jamintel) Kejaksaan Agung RI Abdullah Noer Deny mengatakan, pihaknya akan terus mendukung dan melakukan koordinasi dalam mengawal pelaksanaan kerja sama tersebut.

“Kami, tim PPS (Pengamanan Pembangunan Strategis Jamintel Kejaksaan Agung), akan terus mendukung serta aktif berkoordinasi dalam mengawal tata kelola pelaksanaannya. Hal ini sejalan dengan tujuan Permen tersebut, salah satunya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar serta menjaga kelestarian lingkungan,” ujar Abdullah.

Pakta integritas ditandatangani Pjs Vice President Production & Project PHR Regional 1 Dohar Jono Sihombing, General Manager Zona 1 Muhammad Luthfi Ferdiansyah, dan General Manager Zona 4 Heru Irianto.

Penandatanganan tersebut turut diketahui Chief Audit Executive PHR R.M. Rudy Widiarto Soewardono dan Sr. Manager Project Management PHE Indra Nugroho.

Sejumlah pejabat Kejaksaan Agung dan jajaran PHE serta PHR turut menyaksikan kegiatan tersebut, di antaranya Kasubdit PPI ESDA & IPTEK Suyanto, Kasi ESDA Deny Alvianto, Kasi IPTEK Iman Khilman, Sr. Manager Legal Counsel Litigation PHE Benedictus Dicky Simarmata, Vice President Legal Counsel PHR Ni Luh Gede Rahmana Santi, serta Sr. Manager Risk Management PHR I Ketut Manik Satwika Dharma.

Dohar Jono Sihombing mengatakan, pakta integritas tersebut menjadi bagian dari komitmen agar kerja sama produksi dapat berjalan sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

“Kita ingin mendukung pencapaian produksi, tetapi kita ingin juga bahwa semuanya itu dilakukan secara prudent, secara hati-hati, dan sesuai aspek Good Corporate Governance (GCG),” katanya.

Kerja sama produksi sumur minyak dengan BKU merupakan salah satu implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025. Skema tersebut diarahkan untuk mendukung peningkatan produksi minyak dan gas bumi sekaligus mengurangi potensi dampak lingkungan serta gangguan keamanan dan sosial dalam kegiatan usaha hulu migas.

PHR merupakan entitas anak perusahaan di bawah Subholding Upstream PT Pertamina Hulu Energi (PHE). Dalam operasionalnya, PHR menaungi Zona 1 yang mencakup Provinsi Aceh, Sumatera Utara dan Jambi, Zona Rokan di Provinsi Riau, serta Zona 4 di Provinsi Sumatera Selatan.

Dalam pelaksanaan kerja sama sumur minyak BKU, kerja sama telah dilakukan dengan sejumlah BKU di Zona 1 dan Zona 4 yang berada di wilayah kerja Pertamina EP (WK PEP).

Melalui skema tersebut, Pertamina EP memberikan imbalan jasa kepada BKU atas produksi dari sumur minyak yang telah memperoleh persetujuan Menteri ESDM serta memenuhi mutu dan spesifikasi minyak bumi sesuai ketentuan dalam perjanjian kerja sama.

Dalam pelaksanaannya, PHR dan BKU juga berkoordinasi dengan sejumlah pemangku kepentingan, termasuk SKK Migas, Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup, pemerintah daerah, TNI, dan Polri.

Sinergi tersebut dilakukan agar kerja sama produksi sumur minyak BKU sebagai implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts