Palembang, Sumselupdate.com – Seorang pemuda bernama Saputra (26) terpaksa diamankan petugas Polsek Kemuning Palembang. Pemuda yang bekerja sebagai buruh ini diamankan usai melakukan tindak pidana pencurian 2 Ponsel di satu rumah.
Kini, tersangka warga Jalan Meranjat Raya, Lorong Amal, Kelurahan Pipa Reja, Kecamatan Kemuning Palembang harus mendekam di prodeo Polsek Kemuning Palembang, Kamis (25/8).
Dalam menjalankan aksinya, tersangka masuk lewat jendela kamar korban, Mery Dwi Anggraini (21) yang tertutup dan tak terkuci di Jalan R Sukamto, Lorong Kelinci, Kelurahan Pipa Reja, Kecamatan Kemuning Palembang pada 29 April 2016 lalu.
Pada saat itu, korban sedang tertidur dan tersangka langsung mengambil 2 Ponsel merk Samsung dan BlackBerry milik korban yang diletakan di tempat tidur.
Ketika korban bangun tidur baru sadar jika Ponselnya sudah digasak maling.
Kabag Ops Polresta Palembang Kompol Andi Kumara menjelaskan, tersangka berhasil diamankan berdasarkan laporan korban yang tertuang pada No. LP/39-B/IV/ 2016/Kmng.
“Akibat ulahnya kini tersangka bakal dikenakan Pasal 363 KUHP,” ungkap dia. (Man)