Massa Datangi DPRD Kota Palembang, Pajak Restoran 10 Persen Ternyata Tengah Dalam Pembahasan Untuk Direvisi

Kamis, 23 Januari 2020
Massa mengatasnamankan Farum Komunikasi Kuliner Bersatu Palembang Sumatera Selatan (FK-KBPSS) melakukan unjukrasa di DPRD Kota Palembang, Kamis (23/1/2020).

Palembang, Sumselupdate.com – Forum Komunikasi Kuliner Bersatu Palembang Sumatera Selatan (FK-KBPSS) menggelar aksi di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang, Kamis (23/1/2020).

Massa meminta kepada para anggota dewan mengkaji terkait pajak restoran yang dinilai sudah menyulitkan pihak pengusaha.

Read More

Idarsil selaku Ketua FK-KBPSS mengatakan, aksi ini dilakukan karena adanya keresahan pengusaha terkait masalah pajak.

“Aksi kali ini bukan tanpa sebab, ini bemula beberapa bulan yang lalu tentang keresahan para pelaku kuliner dengan adanya ketetapan pajak 10 persen, kami paham dan setelah kami amati memang Perda itu kami anggap bermasalah karena ketetapan pajak tersebut bukan hanya diperuntukkan restoran saja melainkan pedagang kaki lima juga,” ungkapnya.

Dikatakan Idasril, berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pasal 40 (1), Tarif Pajak Restoran ditetapkan paling tinggi sebesar 10 persen.

“Pajak restoran dapat ditetapkan melalui Perda antara 0,1 persen hingga 10 persen. Namun Perda No.2 / 2018 ini menetapkan pajak 10 persen, tarif yang tertinggi tanpa analisis yang baik dan benar,” tuturnya.

Tidak hanya itu dirinya juga mempertanyakan kenapa pelaku kuliner yang dibebankan kalau ini merupakan pajak konsumen.

“Itu harus jelas di Perda nanti dan harus dibuat kajian akademiknya. Kami sebagai masyarakat tolong diajari cerdas juga. Kami siap menerima tetapi berkeadilan, bukan dari omzet. Kalau diperhitungkan dari omset kemungkinan besar rugi. Bagaimana penjualan yang tidak laku, kita sangat mendukung para pengusaha kecil dan diharapkan Walikota Palembang bisa mengevaluasi Perda yang bisa saja salah karena sudah menimbulkan gejolak, ” tegas Idasril.

Sementara itu, Akbar Alfaro selaku anggota DPRD Kota Palembang yang menemui massa mengatakan, pihaknya sudah membentuk pansus untuk merevisi kembali terkait kebijakan tersebut.

“Kita menerima langsung tuntutan dari massa aksi. Dalam hal ini sedang kami revisi dan tim pansus baru saja terbentuk. Tidak hanya itu, kita juga turut melibatkan Pemerintah Kota yaitu melalui kepala BPBD Palembang,” ujar Akbar.

Akbar mengatakan, dalam waktu dekat akan diadakan forum diskusi terkait masalah pajak Kota Palembang yang melibatkan tim pansus DPRD, pemerintah, dan akan melibatkan perwakilan dari para pengusaha. (syd)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts