Masih Punya Tanggungan Keluarga, Residivis Narkotika Minta Keringanan Hukuman

Kamis, 13 Agustus 2020
PEMBELAAN-Dua terdakwa Dedy Priyadi dan Asra Yudha menjalani persidangan dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan di Pengadilan (PN) kelas 1A Palembang, Kamis (13/8/2020).

Palembang, Sumselupdate.com-Dua terdakwa kepemilikan sabu seberat 191 gram, Dedy Priyadi dan Asra Yudha, menjalani persidangan dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan di Pengadilan (PN) kelas 1A Palembang, Kamis (13/8/2020).

Dalam sidang yang digelar secara virtual itu, terdakwa Dedy Priyadi meminta keringanan hukuman karena masih memiliki tanggungan keluarga.

Menurut Dedy, dia hanya diminta untuk mengantarkan sabu dari Hendri (DPO) kepada pemesan yang ternyata adalah petugas kepolisian yang sedang menyamar.

“Saya hanya disuruh mengantarkan barang itu saja Pak, untuk upah belum saya dapat. Saya mohon keringanan hukuman saja dikarenakan masih punya tanggungan,” ujar terdakwa Dedy yang merupakan residivis kasus yang sama pada tahun 2014.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Devianti Itera, SH, menuntut dua terdakwa pengedar Narkotika jenis sabu, dengan pidana 13 tahun penjara. JPU menilai, kedua terdakwa melanggar Pasal 114  ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara, kuasa hukum kedua terdakwa Daud Dahlan, SH, MH, meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim yang diketuai Taufik, SH, MH, terhadap tuntutan terhadap kliennya.

“Mohon keringanan hukuman yang mulia,” kata Daud dalam persidangan.

Dua terdakwa tersebut dihadirkan JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang dengan agenda mendengarkan pembelaan (pledoi) secara tertulis oleh penasihat hukum terdakwa Daud Dahlan.

“Kami selaku penasihat hukum terdakwa yang pada intinya sangat berkeberatan dengan tuntutan JPU, memohon agar majelis dapat mempertimbangkan keringanan hukuman terdakwa apabila dinyatakan bersalah,” tegasnya.

Dalam dakwaan terungkap, kedua terdakwa ditangkap pada maret 2020 silam oleh Anggota Satuan Reserse Narkoba Polda Sumsel dengan melakukan penyamaran. Penangkapan dilakukan menindak lanjuti adanya laporan warga terkait ransaksi Narkotika di sekitar wilayah Siring Agung Pakjo Palembang. Dari tangan para terdakwa ditemukan barang bukti sabu seberat 191 gram. (Ron).

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts