Baturaja, Sumselupdate.com – Hingga Maret 2020 mendatang dipastikan bahwa absensi pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKU masih masih dilakukan manual. Karena baru pada April 2020 akan memakai finger print.
Hal itu disampaikan Asisten III Setda Kabupaten OKU Romson Fitri saat sosialisasi Peraturan Bupati tentang TPP 2020, dimana besaran TPP berpedoman pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 tahun 2019.
“Kita baru menganggarkan finger print pada 2020 ini sehingga di dalam peraturan Bupati, per 1 April baru kita memakai finger print dan aplikasi ini sehingga pada Januari, Februari dan Maret kita masih mengunakan absen manual,” kata Romson.
Sementara itu Bupati OKU Drs H Kuryana Azis mengatakan, mulai Januari 2020, tunjangan kinerja atau penghasilan tambahan ASN TPP akan dibayarkan setiap tanggal 10 berjalan dalam tiap bulan.
“Diharapkan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkab OKU untuk meningkatkan kinerja, supaya lebih aktif lagi dalam menjalankan tugas atau tupoksi masing-masing,” tandasnya. (arm)