Palembang, Sumselupdate.com – Diduga dilatarbelakangi rasa cemburu, membuat seorang wanita di bawah umur berinisial NDS (17), dianiaya oleh temannya sendiri inisial VN.
Akibat dianiaya itu, NDS yang tinggal di Jalan Ki Gede Ing Suro, Kecamatan Ilir Barat II Palembang mengalami luka sayatan senjata tajam jenis silet di bagian pipi sebelah kirinya, hingga harus dijahit sebanyak 12 jahitan.
Peristiwa itu terungkap setelah orang tua korban bernama Tamjid (65) membuat laporan polisi di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, pada Sabtu (6/1/2024).
“Pelaku itu kawannya sendiri, masalahnya mungkin karena cemburu,” jelas Tamjid saat ditemui usai membuat laporan polisi.
Menurut keterangan anaknya yang menjadi korban, peristiwa yang dialaminya terjadi pada Sabtu (6/1/2024) dinihari, sekitar pukul 01.00 WIB, di Jalan Teratai Putih, tepatnya di depan Kafe Batman, Kecamatan Sukarame Palembang.
Baca Juga: Shane Lukas Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Penganiayaan David Ozora
“Saya itu tahu dari kakaknya, dia bilang adiknya dianiaya oleh temannya sendiri. Jadi saya suruh untuk membawanya ke rumah sakit, karena luka sayatan silet di pipinya. Setelah mendapati perawatan di rumah sakit, barulah kami membuat laporan polisi ini,” terang Tamjid, berharap agar pelaku segera ditangkap.
Baca Juga: DPO Tiga Bulan, Pelaku Penganiayaan di Acara Organ Tunggal Ditangkap Petugas
Sementara untuk laporan yang dibuat oleh korban, telah diterima oleh pihak SPKT Polrestabes Palembang, atas tindak pidana kejahatan perlindungan anak UU no 35 tahun 2014 tentang perubahan UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76C UU no 35 tahun 2014 juncto 80 KUHP.
Laporan korban selanjutnya diserahkan ke unit Reskrim, untuk segera ditindaklanjuti. (**)