Baturaja, Sumselupdste.com – Sesuai Pasal 35 ayat 1 Undang-undang nomor 13 tahun 2008 tentang penyelenggaraan ibadah haji disebutkan bahwa transportasi jemaah haji dari daerah asal ke embarkasi (Palembang) dan embarkasi ke daerah asal menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
Maka dari itu DPRD OKU mengingatkan kepada Pemerintah Kabupaten OKU, dalam hal ini Bagian Kesra Setda OKU agar dapat memaksimalkan penyelenggaraan dana dan pelayanan CJH OKU.
“Demi terciptanya pelayanan yang baik, aman dan nyaman bagi CJH,” ucap Mulawarman, juru bicara Pansus LKPJ Bupati OKU tahun anggaran 2016, Rabu (3/5/2017).
Selain itu, lanjut Mulawarman, pihaknya juga meminta Bagian Kesra Setda OKU perlu adanya pemberian insentif bagi marbot masjid. “Guru mengaji (Ustadz dan Ustadzah) di lingkungan Kabupaten OKU ini juga perlu diberi insentif,” tandasnya.
Terpisah, Kabag Kesra Setda OKU Kadarisman Sag mengatakan, pihaknya sudah sejalan dengan DPRD OKU terkait pelayanan haji. “Memang, waktu kita pengajuan anggaran dipangkas 40 persen. Karena, waktu itu anggaran defisit,” ucapnya.
Untuk mensiasati anggaran yang dipangkas 40 persen tersebut, Bagian Kesra OKU meniadakan acara seremonial. Seperti, pelepasan dan penyambutan jamaah haji sehingga honor petugas pelepasan dan penyambutan juga tidak ada. “Namun, tetap tidak berdampak pada pelayanan terhadap jamaah haji,” tandasnya.
Ditambahkan Kadarisman, terkait pemberian insentif bagi marbot masjid dan insentif guru mengaji, pihaknya sudah mengusulkan kepada DPRD OKU sebesar Rp1,6 miliar. “Kita harapkan, ABT tahun anggaran 2017 ini dapat terealisasi,” harapnya. (wid)











