Palembang, Sumselupdate.com – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menuntut tiga terdakwa mantan pegawai pajak pada Kantor Pajak Pratama (KPP) Palembang.
Ketiga oknum mantan pegawai pajak Rangga Fredy Ginanjar, Natalia Wulan Purnamasari, dan Rizki Faris Harjito, dituntut masing-masing dua tahun penjara dalam sidang yang digelar di PN Tipikor Palembang, Senin (15/7/2024) malam.
Ketiganya dituntut terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan kewajiban perpajakan beberapa perusahaan yang dilakukan oknum pegawai pajak Kantor Pajak Pratama (KKP) Palembang.
Selain dituntut pidana, para terdakwa oknum ASN mantan pegawai pajak juga dijatuhi pidana denda masing-masing sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Di hadapan majelis hakim Tipikor PN Palembang diketuai Masriati SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizki dan Tiara, menjerat para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan ketiga.
Bahwa, para terdakwa terbukti melanggar Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 Juncto (Jo) pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Menurutnya, dalam pertimbangan tuntutan pidana, setidaknya ada tiga poin pertimbangan memberatkan tuntutan pidana masing-masing terdakwa.
Pertama, menurut jaksa bahwa para terdakwa Rangga Fredy Ginanjar, Natalia Wulan Purnamasari dan Rizky Faris Harjito tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya.
Kemudian, lanjut JPU para terdakwa adalah ASN pada Direktorat Jenderal Pajak yang sudah sepatutnya memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat yang tidak mengetahui masalah perpajakan.
“Dan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas korupsi,” tegas Jaksa Rizky bacakan pertimbangan tuntutan pidana.
Sementara hal meringankan, menurut JPU Kejati Sumsel, bahwa para terdakwa telah bersikap sopan selama dalam pemeriksaan perkara di persidangan.
Usai mendengarkan tuntutan JPU, para terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) secara tertulis.
Diketahui dalam dakwaan penuntut umum, Rangga Fredy Ginanjar, Natalia Wulan Purnamasari dan Rizky Faris Harjito juga terungkap bagi-bagi jatah uang setoran pajak dari wajib pajak senilai puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Para terdakwa, diduga telah menerima uang fee setoran pajak dari lima perusahaan wajib pajak namun tidak disetorkan oleh para terdakwa.
“Yang bertentangan dengan jabatannya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN),” kata penuntut umum bacakan dakwaan saat itu.
Diterangkan penuntut umum, bagi-bagi jatah setoran pajak dalam bentuk fee yang tidak disetorkan oleh para terdakwa diantaranya dari PT Tjong Santosa Abadi, Rizky Jaya Utama, Rizky Jaya Abadi, PT Inti Dwitama, serta PT Lematang Enim Energi.
Terungkap juga dalam dakwaan penuntut umum, bahwa telah terjadi kesepakatan antara ketiga terdakwa fee dari setoran wajib pajak tidak perlu dilakukan penyetoran.
Serta telah terjadi juga kesepakatan masing-masing terdakwa, untuk bagi-bagi uang fee setoran dari lima perusahaan wajib pajak tersebut.
Lebih rinci disebutkan penuntut umum dalam dakwaannya, bahwa terdakwa Natalia Wulan Purnamasari selaku mantan Pelaksana Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan KPP Pratama Palembang Ilir Timur menerima uang gratifikasi sebesar Rp787 juta.
Kemudian, terdakwa Rizky Fariz Harjito mantan Pelaksana Seksi Penagih KPP Pratama Palembang Ilir Timur mendapat jatah Rp10,3 juta.
Serta terdakwa Rangga Fredy Ginanjar mantan juru sita Pajak KPP Pratama Palembang Ilir Timur menerima uang sebesar Rp787 juta lebih.
Atas perbuatan tersebut, oleh penuntut umum masing-masing terdakwa didakwa telah melanggar ketentuan dalam tindak pidana korupsi. (**)