Mantan Sekwan PALI Dituntut Sepuluh Tahun Penjara 

Rabu, 16 Juni 2021
Kepala Kejaksaan Negeri PALI, Agung Arifianto, SH, MH.

PALI, Sumselupdate.comKejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menuntut terdakwa Arif Firdaus, mantan Sekretaris DPRD Kabupaten PALI dengan tuntutan pidana penjara selama 10 tahun enam bulan dan denda sebesar Rp750 juta.

Arif didakwa atas dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan anggaran belanja Sekretariat DPRD PALI, tahun anggaran 2017 lalu.

Read More

Kepala Kejaksaan Negeri PALI, Agung Arifianto, SH, MH saat dibincangi awak media, Selasa (15/6/2021) membenarkan perihal tersebut.

Agung mengatakan, selain terdakwa Arif Firdaus, Kejari PALI juga membacakan tuntutan terhadap terdakwa lainnya, Mujarab, SE mantan Bendahara DPRD Kabupaten PALI atas kasus yang sama dengan terdakwa Arif Firdaus.

“Untuk terdakwa Arif Firdaus, dituntut selama 10 tahun 6 bulan dengan denda Rp750 juta serta uang pengganti sebesar Rp7,6 miliar. Sementara untuk Mujarab, dituntut 8 tahun enam bulan dengan denda Rp500 juta serta uang pengganti sebesar Rp6 miliar,” terang Agung.

Keduanya dijerat dengan pasal 2 ayat 1 undang-undang Nomor 31 tahun 1999.

Kajari PALI juga menambahkan, setelah sidang pembacaan tuntutan yang digelar secara online, agenda selanjutnya yaitu pledoi atau pembelaan dari terdakwa yang akan dilaksanakan pada Selasa (22/6/2021).

“Tahapan selanjutnya pledoi hingga sampai sidang pembacaan putusan,” pungkasnya seraya mengatakan bahwa saat ini, terdakwa Arif Firdaus masih dalam pencarian dan berstatus DPO. (adj)

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts