Mantan Napi Pencuri Burung Wakapolda Sumsel Ditangkap Macan Rayu

Senin, 17 Juli 2023
Pelaku dan barang bukti diamankan polisi.

Laporan: Diaz Erlangga

Palembang,Sumselupdate.com – Sudah menjadi tabiat suka mencuri seorang residivis bernama Hanafi alias Napi (29) warga Jalan May Zen, Lorong Terusan Laut,  Kelurahan Sungai Lais, Kecamatan Kalidoni, Palembang, kembali ditangkap Tim Opsnal Macan Rayu, Polsek Ilir Barat 1 Palembang.

Read More

Napi kembali ditangkap usai dilaporkan melakukan pembobolan rumah di jalan Jalan PSI Lautan Lorong Bunga Tanjung, Kelurahan 35 Ilir, Ilir Barat, Pada Selasa (20/06/2023).

Dimana dalam aksinya kali ini Hanafi berhasil membawa kabur dua unit ponsel dan satu buah laptop yang ada didalam salah satu kamar rumah korban.

Kapolsek Ilir Barat II Palembang Kompol Wira Satya Yudha SIK didampingi Kanit Reskrim Macan Rayu Iptu Riswanto menjelaskan pengejaran terhadap pelaku bermula dari salah satu ponsel yang dicuri oleh tersangka terdeteksi oleh anggotanya.

“Satu ponsel curian pelaku terlacak berada di Lampung, setelah kita temui yang membawa ponsel tersebut rupanya dia juga membeli, kemudian mengarahkan kita terhadap tersangka Hanafi,” ucap Kapolsek.

Tersangka Hanafi ditangkap Tim Macan Rayu saat berada di Kawasan Monpera, pada Sabtu (15/07/2023) siang sekitar pukul 11:00 WIB.

Dijelaskan, kronologi pencurian itu terjadi saat tersangka melintas di depan rumah korban, dimana pelaku saat itu melihat kondisi pintu rumah yang terbuka.

“Pelaku ini pemain tunggal, dan juga residivis kasus pencurian dan pemberatan, dimana kasus terakhir pelaku mencuri burung di rumah dinas wakapolda pada 2021 silam,” jelasnya.

Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti berupa, satu unit ponsel android merek Vivo IQOO dan satu buah leptop, sementara satu ponsel merek Xiaomi terdeteksi berada di Bangka.

Lebih lanjut Wira menjelaskan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Hanafi didapati LP lain di Polsek Kalidoni dengan kasus pencurian sepeda motor.

“Pencurian itu terjadi setelah aksi bobol rumah di wilayah hukum kita, nantinya tersangka proses juga akan di proses di Polsek Kalidoni,” katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka Hanafi dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Terpisah dihadapan polisi, Hanafi mengaku merupakan residivis kasus pencurian burung di rumah dinas Wakapolda.

Sementara terkait aksinya kali ini, Hanafi mengaku saat itu hendak kerumah temannya yang tak jauh dari TKP.

“Waktu saya lewat didepan rumah itu, pintu memang sudah terbuka jadi saya masuk cari barang dapatlah di salah satu kamar,” ucapnya.

Usai mencuri yang memang jalan kaki langsung kabur membawa satu leptop dan dua ponsel korban.

“Saya jual semuanya dengan harga  Rp1.8 juta ke penadah Arifin,”ucapnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts