Mantan Kepala Sekolah SMA 3 yang Dipecat Ahok Menang di Tingkat Kasasi

Senin, 19 Desember 2016
Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia Retno Listyarti

Jakarta, Sumselupdate.com – Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi yang diajukan Dinas Pendidikan DKI Jakarta terhadap mantan Kepala Sekolah SMAN 3 Jakarta, Retno Listyarti.

Dalam situs kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, amar putusan perkara dengan nomor register 474 K/TUN/2016 tertulis “TOLAK KASASI”. Putusan tersebut dikeluarkan pada Selasa (13/12/2016).

Read More

Dikutip dari laman Kompas.com, kasus ini berawal dari perginya Retno meninggalkan sekolah yang dipimpinnya sesaat sebelum ujian nasional (UN) akan berlangsung, untuk wawancara dengan sebuah stasiun televisi.

Retno menggugat Surat Keputusan (SK) Kadisdik DKI Jakarta nomor 355/2015 tentang pencopotannya sebagai Kepala SMAN 3 Jakarta. Ia melayangkan gugatannya sekitar Agustus 2015 di PTUN Jakarta.

Kepala Dinas Pendidikan DKI yang saat itu dijabat Arie Budiman mencopot Retno lantaran dianggap meninggalkan sekolah saat Ujian Nasional. Retno memenangkan gugatannya tersebut, Dinas Pendidikan harus membatalkan SK pencopotan Retno.

Setelah itu, Dinas Pendidikan DKI mengajukan banding terhadap putusan itu. Namun, Dinas Pendidikan kembali kalah. Kini, MA juga menolak kasasi yang diajukan Dinas Pendidikan DKI atas perkara yang sama. (adm3)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts