Pekanbaru, Sumselupdate.com – Kasasi KPK atas eks Ketua DPRD Riau, Johar Firdaus ditolak Mahkamah Agung (MA). Johar Firdaus tersandung kasus korupsi suap APBD Riau tahun anggaran 2014.
“Kami baru sebatas mengetahui kasasi KPK ditolak lewat situs resmi Mahkamah Agung. Logikanya, bila kasasi ditolak, tentunya kembali mengacu putusan Pengadilan Tinggi Riau yang memvonis 4,5 tahun,” kata kuasa hukum Johar, Suhendro Jumat (17/11/2017) seperti dikutip dari detikcom.
Suhendro menyebutkan, dalam memori kasasi yang diajukan KPK meminta MA untuk mencabut hak politik Johar Firdaus dan hukuman 5,5 tahun.
“Dalam kontra memori kasasi yang kita ajukan tentunya meminta bebas dan tidak ada pencabutan hak politik. Tapi bagaimana sebenarnya putusan kasasi itu, saya belum terima salinannya,” kata Suhendro.
Sebagaimana diketahui, Johar terlibat dalam korupsi suap APBD Riau. Dalam sidang di PN Pekanbaru, Johar divonis 5,5 tahun, namun tuntutan jaksa hak politiknya dicabut tidak dikabulkan.
Atas vonis tersebut, KPK melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Riau. KPK tetap menuntut Johar agar hak politiknya dicabut. Namun hasil putusan PT Riau, justru vonis Johar dikorting 1 tahun alias hanya 4,5 tahun. Atas putusan tersebut, KPK melakukan kasasi. (adm3)











