Palembang, Sumselupdate.com – Berkas perkara dan Aipda Mardiansyah, oknum anggota Satres Narkoba Polresta Palembang yang kedapatan bertransaksi 1 kilogram shabu bersama tiga rekannya yang ditangkap Direrktorat Narkoba Polda Sumsel beberapa waktu lalu dilimpahkan ke Kejati Sumsel, Kamis (10/11/2016).
Berdasarkan informasi dihimpun, mantan Katim 1 yang sudah mendekam di penjara Polda Sumsel sejak Agustus itu tiba di kantor Kejati Sumsel sekitar pukul 11.00 mengenakan baju hijau dengan pengawalan ketat dari anggota kepolisian.
Tampak borgol membelenggu kedua pergelangan tangannya dan selalu menundukkan kepala selama perjalanan menuju ruang pemeriksaan di Kejati Sumsel.
Setiba di gedung Kejati Sumsel, oknum polisi yang pernah mengungkap kasus 5 dan 1 kilogram sabu serta 2.000 butir ekstasi ini langsung menuju ruangan Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) Kejati Sumsel untuk menjalani pemeriksaan selama satu jam.
Kasi TPUL Kejati Sumsel Armen Wijaya mengatakan pihaknya sudah menerima tersangka atas nama Mardian dan barang buktinya dari Polda Sumsel.
Ini merupakan lanjutan proses pemeriksaan setelah sebelumnya dari aparat kepolisian ke kejaksaan. Selanjutnya, usai serah terima tersangka dan barang bukti, kejaksaan akan membentuk tim jaksa yang akan menyidangkan perkara ini sembari menyiapkan berkas dakwaan.
“Tersangka Mardiansyah dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2). Tersangka akan di tahan di Rutan Pakjo Palembang selama 20 hari. Kita upayakan, dalam jangka waktu semuanya sudah lengkap sehingga tersangka bisa segera disidangkan,” sebut Armen. (tra)











