Mantan Kabid Disdik Mura Divonis 1 Tahun, Ini Kasusnya! 

Writer: - Kamis, 3 Oktober 2024
Suasana sidang dengan agenda vonis mantan Kabid Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Mura, Netty Herawati di PN Tipikor Palembang, Kamis (3/10/2024).

Palembang, Sumselupdate.com – Mantan Kabid Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas (Mura), Netty Herawati (51) divonis 1 tahun penjara denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan oleh Majelis Hakim yang diketuai Efiyanto, SH, MH di PN Tipikor Palembang, Kamis (3/10/2024).

Netty Herawati divonis bersalah melakukan dugaan korupsi makan-minum siswa tahfidz di Dinas Pendidikan Musi Rawas tahun anggaran 2021-2022 yang merugikan negara Rp172.760.000.

Read More

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap para terdakwa dengan pidana 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan,” tegas hakim dalam putusannya.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan tim JPU Kejari Lubuklinggau yang menuntut hukuman pidana 1 tahun 3 bulan penjara terdakwa Netty Herawati.

Dalam putusannya, Efiyanto, SH, MH menyatakan yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi.

Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan mengembalikan kerugian negara.

Atas perbuatannya, terdakwa Netty melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Usai mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, terdakwa maupun JPU kompak menyatakan menerima terhadap putusan tersebut. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts