Maling Minyak Pertamina, Ibrahim Balak 12 Divonis 4 Bulan Penjara

Rabu, 26 April 2017
Ilustrasi

Palembang, Sumselupdate.com – Terbukti melakukan tindak pidana pencurian minyak milik PT Perta Gas, terdakwa Ibrahim alias Ibrahim Balak 12 divonis empat bulan penjara oleh majelis hakim yang diketuai Togar dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (26/4/2017).

“Menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama empat bulan,” kata Togar.

Read More

Atas putusan tersebut, majelis hakim melanjutkan, terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempunyai hak untuk menolak dengan mengajukan banding atau pikir-pikir selama satu pekan.

Mendapat hukuman dua bulan lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Ursula Dewi, terdakwa yang tidak didampingi penasihat hukum ini langsung menyatakan menerima, sehingga perkara ini dianggap telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Dari data yang diperoleh, terdakwa sebelumnya dituntut JPU dengan pidana penjara selama enam bulan, akibat perbuatannya yang dianggap terbukti bersalah melanggar Pasal 363 ayat 1 ke 4,5 KUHP.

Sebelumnya terdakwa dihadapkan ke meja hijau setelah ditangkap aparat kepolisian sedang beraksi di Jalan Pipa, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni Palembang, pada 11 Januari lalu.

Bermula saat aparat kepolisian mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada mobil truk dengan nomor polisi BG 8988 UW masuk ke permukiman warga dengan gerak-gerik mencurigakan.

Saat didatangi, petugas menemukan tiga pelaku sedang mengambil minyak mentah sebanyak empat ton menggunakan mobil dengan menyambung kan selang ke jalur pipa Pertamina, namun saat itu dua rekan terdakwa berhasil kabur.

Setelah dilakukan pemeriksaan, terdakwa mengakui telah melakukan pencurian dari jalur pipa tersebut bersama Rozak, Jaya dan Centil (DPO) setelah disuruh oleh seorang bernama Roy yang diketahui merupakan oknum anggota polisi.

Terdakwa mengaku tergiur dengan tawaran tersebut, karena dijanjikan upah sebesar Rp1 juta, namun ia baru menerima sebesar Rp300.000 dan langsung ditangkap petugas. (tra)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts