Palembang, Sumselupdate.com – Terbukti melakukan pencurian satu buah jaket yang sedang dijemur di halaman rumah korban, Muhammad Ali (27) dihukum sembilan bulan penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (23/8).
“Menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP,” ucap Sobur Susetyo saat membacakan putusan.
Mendapat hukuman tiga bulan lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riniyati Karyasih, terdakwa yang berprofesi sebagai tukang ojek ini langsung menyatakan menerima, sehingga perkara ini dinyatakan memiliki kekuatan hukum tetap.
Sedangkan dari fakta persidangan disebutkan aksi pencurian di rumah korban Marie Muhammad, di Jalan Masjid Al Hijrah, RT31, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan IB I Palembang, pada 14 Mei lalu.
Aksi tersebut diketahui setelah korban melihat rekaman CCTV yang ada di rumah dan pada 21 Mei terdakwa ditangkap lalu dibawa ke Polsek IB I Palembang. (pto)











