PALI, Sumselupdate.com – Alamsri (37), warga Desa Talang Bulang, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) terpaksa dibui lantaran aksinya yang diduga melakukan pemerasan dan penganiayaan terhadap sopir angkutan batubara yang melintasi Jalan Talang Bulang-Sekayu.
Adalah Darmadi (37), warga asal Desa Tanah Abang Utara, Kabupaten PALI menjadi bulan-bulanan para pelaku pemalak tersebut.
Tak hanya dimintai uang dengan paksa, Darmadi juga harus menerima penganiayaan dari pelaku Alamsri dan merelakan mobil yang dikemudikannya pecah kacanya akibat dipukul memakai potongan kayu oleh pelaku.
Beruntung jajaran Polsek Talang Ubi bertindak sigap. Setelah menerima laporan korban, Kanit Reskrim Ipda Rusli bersama jajarannya langsung melakukan penyelidikan serta meminta keterangan saksi-saksi kemudian melakukan pengintaian terhadap pelaku Alamsri.
Dan alhasil, Kamis (11/8) sore, pelaku berhasil diciduk dan diinapkan di sel tahanan Polsek Talang Ubi.
Kapolres Muara Enim AKBP Hendra Gunawan, SIK melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Victor Eduard Tondais yang didampingi Kanit Reskrim Ipda Rusli menjelaskan kronologis penangkapan pelaku Alamsri.
“Berdasarkan LP/B/213/VII/2016/SUMSEL/RES M ENIM/SEK TL UBI, tanggal 27 Juli 2016, di mana korban pada tanggal 26 Juli sedang mengemudikan kendaraan truk bermuatan batubara menuju pelabuhan milik PT EPI. Tapi ketika melintas di Desa Talang Bulang dihadang pelaku dan langsung memukul kaca spion mobilnya,” jelas Victor, Jumat (12/8).
Lebih lanjut pria yang belum genap sebulan tersebut memimpin Polsek Talang Ubi ini menjelaskan bahwa pelaku juga memukul wajah korban serta melakukan pengrusakan mobil yang dibawa korban.
“Pelaku ini awalnya meminta sejumlah uang, namun tidak diberi oleh korban. Akibatnya pelaku emosi dan melakukan penganiayaan dan pengrusakan,” katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP junto 406 KUHP tentang penganiayaan dan pengrusakan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
“Kita amankan juga Barang Bukti (BB) potongan kayu dengan panjang kurang lebih 1 meter dan bukti visum dari Puskesmas Tanah Abang. Pelaku saat ini kita tahan di Mapolsek kita untuk kita periksa dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ungkap Victor.
Sementara itu, pelaku Alamsri tidak mengakui perbuatannya. “Saya difitnah Pak, saya tidak pernah melakukan perbuatan itu. Ketika kejadian, saya sedang tidur di rumah,” kilahnya di hadapan petugas. (adj)











