Mahasiswa yang Turunkan Foto Presiden Jokowi Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kamis, 26 September 2019
Polisi menetapkan tersangka terhadap mahasiswa yang menurunkan pigura foto Presiden Jokowi saat demonstrasi di gedung DPRD Sumbar. (Foto: Istimewa)

Padang, Sumselupdate.com – Polisi akhirnya menetapkan TI, mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Padang, sebagai tersangka.

TI diduga melakukan perusakan Gedung DPRD Sumbar dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Perusakan dengan maksimal hukuman 6 tahun 6 bulan.

Read More

“Betul, dia sudah kami tahan dan ditetapkan sebagai tersangka perusakan Gedung DPRD Sumbar,” kata Direktur Reskrimum Polda Sumbar, Kombes Pol Onny Trimurti kepada Kompas.com, Kamis (26/9/2019).

Onny menyebutkan, setelah menetapkan satu tersangka atas kasus perusakan Gedung DPRD Sumbar, pihaknya memeriksa 10 mahasiswa lainnya.

“Siang kami periksa 8 mahasiswa lainnya. Kemudian malam ini ada 2 orang lainnya yang kami periksa,” kata Onny. Delapan mahasiswa yang sudah diperiksa sudah diperbolehkan pulang dan sewaktu-waktu bisa kembali dimintai keterangan.

“Kami tadi hanya minta keterangan pada 8 mahasiswa. Setelah itu, kami perbolehkan pulang,” ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, buntut dari demo anarkistis di DPRD Sumatera Barat, seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Sumbar berinisial TI (19) diamankan pihak kepolisian.

Dalam demonstrasi di gedung DPRD Sumbar, TI menurunkan pigura foto Jokowi dari lantai 2 gedung DPRD. Bingkai foto diambil dari ruang paripurna Dewan.

Dalam video yang tersebar, TI dengan aba-aba menurunkan foto berukuran besar tersebut dengan menggunakan tali.

Dalam pemeriksaan sementara, TI mengakui perbuatannya. Kasusnya dilimpahkan ke Polda Sumbar.

Setelah diamankan polisi, beredar video permintaan maaf dari TI. (kcm/dtc)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts