Palembang, Sumselupdate.com – Mutia Rani (20), seorang karyawan minimarket Alfamart, mengalami kerugian ditafsir sekitar Rp11 juta. Itu setelah dirinya kehilangan satu unit sepeda motor kesayangannya jenis Honda Beat, nopol BG 2614 JBM.
Tak terima kejadian yang dialaminya, warga jalan Bandes, Desa Ujung Tanjung, Kabupaten Banyuasin, membuat laporan polisi di Polsek Sukarami Palembang, pada Selasa (11/3/2025) siang.
Ketika dikonfirmasi usai dirinya membuat laporan, Mutia mengatakan motornya dicuri pada Senin (10/3/2025) sekitar pukul 20.23 WIB, saat terparkir dihalaman parkir tempat dirinya bekerja, di Alfamart jalan Bay Pas tembus terminal KM12, Kelurahan Alang-alang Lebar, Kecamatan Alang-alang Lebar Palembang.
“Awalnya itu saya pergi bekerja jam 15.00 WIB, motor saya kunci stang, tidak pakai kunci tambahan. Seperti biasa, saya masuk ke toko untuk bekerja melayani konsumen,” ucap Mutia, saat dikonfirmasi sumselupdate.com, Selasa (11/3/2025) sore.
Baca juga : Aksi Curanmor Terjadi di Dua Minimarket, Salah Satunya di Indomaret Citra Grand City Palembang
Kemudian lanjut Mutia, sekitar jam 9 malam dirinya diberitahu oleh temannya yang bebersih halaman parkir toko, bahwa motor dirinya sudah hilang.
“Padahal dari sore sampai jam 7 malam itu, motor saya masih ada kak. Saat motor saya hilang, saya lihat CCTV toko, ternyata di jam 8 lewat 23 menit, ada dua pelaku pakai motor PCX warna biru, pakai helm semua, yang mencuri motor saya,” jelas Mutia.
Sebelum motornya hilang dicuri, diakui Mutia, dari rekaman CCTV dan juga saksi teman-temannya, melihat kedua pelaku tersebut mondar-mandir di depan toko.
Baca juga : Aksinya Viral, Residivis Pelaku Curanmor di Palembang Ini Kembali Tertangkap Polisi yang Sama
“Rupanya kedua pelaku itu mengintai motor saya, kerugian saya ditafsir sekitar Rp11 juta. Saya baru hari ini buat laporan polisi, karena kemarin waktu sudah larut malam, saya berharap pelaku mencuri motor saya segera ditangkap,” tutupnya.
Sementara itu, Kapolsek Sukarami Palembang, Kompol Alex Andryan, membenarkan adanya laporan yang dibuat korban atau pelapor atas nama Mutia Rani, dengan laporan dugaan tindak pidana Pencurian R2 sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP.
“Benar, laporannya sudah kita terima, dan sudah dalam penyelidikan unit Reskrim,” tukasnya singkat. (**)











