Lupa Bawa Dokumen, Mantan Sekda Sumsel Batal Diperiksa Penyidik Kejati

Rabu, 24 Maret 2021
Kasipenkum Kejati Sumsel, Khaidirman, SH, MH.

Palembang, Sumselupdate.com – Penyidik Pidsus Kejati Sumatera Selatan (Sumsel) kembali memanggil saksi kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid Sriwijaya yang menelan anggaran sebesar Rp130 miliar dari dana hibah Pemprov Sumsel.

Adapun saksi yang diperiksa hari ini adalah mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Sumsel, Mukti Sulaiman.

Read More

Akan tetapi pemeriksaan batal dilakukan penyidik dikarenakan Mukti Sulaiman tidak membawa berkas atau dokumen.

Kasipenkum Kejati Sumsel, Khaidirman, SH, MH ketika dikonfirmasi mengatakan, Mukti Sulaiman dijadwalkan penyidik hari ini diperiksa sebagai saksi.

Namun demikian yang bersangkutan batal diperiksa dikarenakan lupa membawa dokumen.

“Mukti Sulaiman, datang memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 09.00 WIB, kemudian dikarenakan lupa membawa dokumen jadi disuruh pulang dulu oleh penyidik dan akan dijadwalkan ulang pemanggilannya oleh penyidik untuk dimintai keterangan,” jelas Khaidirman, Rabu (24/3/2021). (ron)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts