Palembang, Sumselupdate.com – Penyidik Pidsus Kejati Sumatera Selatan (Sumsel) kembali memanggil saksi kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid Sriwijaya yang menelan anggaran sebesar Rp130 miliar dari dana hibah Pemprov Sumsel.
Adapun saksi yang diperiksa hari ini adalah mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Sumsel, Mukti Sulaiman.
Akan tetapi pemeriksaan batal dilakukan penyidik dikarenakan Mukti Sulaiman tidak membawa berkas atau dokumen.
Kasipenkum Kejati Sumsel, Khaidirman, SH, MH ketika dikonfirmasi mengatakan, Mukti Sulaiman dijadwalkan penyidik hari ini diperiksa sebagai saksi.
Namun demikian yang bersangkutan batal diperiksa dikarenakan lupa membawa dokumen.
“Mukti Sulaiman, datang memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 09.00 WIB, kemudian dikarenakan lupa membawa dokumen jadi disuruh pulang dulu oleh penyidik dan akan dijadwalkan ulang pemanggilannya oleh penyidik untuk dimintai keterangan,” jelas Khaidirman, Rabu (24/3/2021). (ron)











