Laporan: Diaz Erlangga
Palembang, Sumselupdate.com – Banyaknya jumlah korban yang terjebak aplikasi Investasi Bodong FEC, tak terkecuali di Sumatera Selatan oleh karenanya tim gabungan Ditreskrimsus Polda Sumsel bentuk website pengaduan.
Website tersebut dimaksudkan guna memudahkan para korban FEC di Sumatera Selatan untuk mengadukan kerugian yang dialami dari investasi bodong tersebut.
Seperti yang disampaikan Kasubdit Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel sekaligus Ketua Tim Gabungan AKBP Bagus Suryo Wibowo SIK MH membenarkan pihaknya telah membuat website resmi pengaduan korban FEC terkhusus bagi masyarakat Sumatera Selatan.
Menurut Bagus, korban FEC yang akan mengadukan kerugian yang dialami hanya perlu mengisi data formulir seperti data diri berupa Nomor Induk Kewarganegaraan dan Nama lengkap.
Selain itu para korban yang mengadu lewat website https://sumsel.polri.go.id/korbanfec/lapor perlu memasukkan jumlah kerugian termasuk bukti transfer ke rekening milik FEC dalam bentuk foto.
“Termasuk juga siapa yang menjadi mentor,” ucap Ketua Tim Gabungan Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Bagus Suryo Wibowo SIK MH melalui konfirmasi WhatsApp, Sabtu (23/09).
Terlepas itu, per hari ini Polda Sumsel mencatat jumlah orang yang menjadi korban investasi bodong melalui aplikasi Future E-Commerce ini sudah mencapai 144 orang.
“Dengan total kerugian sudah mencapai Rp4.071.930.934.00,” tandasnya. (**)