Listrik di Lahat Padam 6 Jam, YLKI Nilai Konsumen Layak dapat Konpensasi

Kamis, 2 Juni 2022
Petugas PLN saat memperbaiki jaringan listrik

1209Laporan : A Putra

Lahat, Sumselupdate.com – Listrik padam di Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Lahat yang membawahi 11 Kabupaten dan Kota kemarin, memang bukan yang pertama. Sekitar pukul 17.59 WIB sejumlah daerah di Kabupaten Lahat dan sekitarnya mengalami padam listrik. Setelah hampir enam jam padam, PLN baru bisa menyalakan secara keseluruhan pada pukul 23.45 WIB.

Read More

Manager PLN UP3 Lahat, Muhammad Syafdinnur mengatakan, penyebab padamnya listrik itu yaitu, ada 2 dari 3 Feeder yang hangus tersambar petir.

“Ada gangguan kabel terbakar di depam gardu induk Lahat akibat sambaran petir. Namun segera kita normalkan,” kata dia, Kamis (02/06/2022)

Lanjut dia, setidaknya, menurut data yang pihaknya peroleh, sebanyak 2000 pelanggan mengalami dampak padamnya listrik itu.

“Kita punya SOP dalam perbaikan, ini listrik tegangan tinggi, jadi kalau hujan, bahkan gerimis, belum bisa dilakukan perbaikan. Jadi kita tunggu hujan reda, dan kita bisa perbaiki,” ujarnya.

Terpantau, kawasan listrik yang padam di seputaran Kecamatan Kota Lahat, Kecamatan Lahat Selatan, hingga ke Kecamatan Merapi area.

Sementara itu, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya, Sanderson Syafe’i, saat diminta tanggapannya menuturkan, pertama harus dilakukan investigasi mengenai penyebab pemadaman listrik maladminitrasi atau kelalaian yang dilakukan oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN) akibat tidak terbangunnya jaringan distribusi tenaga listrik sesuai kaidah engineering yang harus berlaku di seluruh unit PT. PLN.

“Kedua harus juga dipublikasikan ke masyarakat terkait kapasitas pemakaian pada jaringan tersebut apakah overload akibat tidak ada perhitungan yang jelas, untuk menepis dugaan pemasangan dilakukan oknum tanpa memperhitungkan daya dukung,” terang Sanderson.

Sambung Sanderson, terkait Ppetir sempat disebut oleh Manajer PLN UP3 Lahat sebagai penyebab dari pemadaman listrik, tentunya harus dibuktikan dengan keterangan yang dikeluarkan oleh Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) bahwa pada waktu pukul 17.59 Wib dilokasi kerusakan tersebut memang terjadi petir dan seberapa besarnya, harus ada transparansi, lanjut Sanderson.

“Konsumen atau pelanggan listrik berhak mendapatkan tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik serta dengan harga yang wajar, hal ini jelas dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dan UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, jika sudah 6 jam berarti telah melampaui batas,” pungkas dia.

Sebelumnya Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan bahwa System Average Interruption Duration Index (SAIDI) sebagai indikator yang menunjukkan lamanya listrik padam.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan (DJK) Kementerian ESDM, Rida Mulyana menuturkan pada tahun 2022 pihaknya menargetkan listrik padam tidak boleh lebih dari 15 jam/pelanggan/tahun. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts