Laporan Haris Widodo
Palembang, Sumselupdate.com — Tergiur melihat uang kakak angkatnya, pasangan suami istri Evi Nirmala Sari (27) dan Adrian Marzuan (35) harus berurusan dengan pihak kepolisian Polrestabes Palembang.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan kedua pelaku, Senin (30/5/2022) diamankan di rumah korban Iwan Kurniawan (37) tepatnya di Lorong Gubah II Kecamatan Seberang Ulu 1 Palembang, tanpa melakukan perlawanan.
“Kaat diamanakan petugas keduanya takut dan langsung mengembalikan separuh uang yang dicurinya senilai Rp4 juta. Dengan alasan separuhnya telah mereka habiskan untuk bayar hutang dan kebutuhan sehari-hari,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (2/6/2022).
Ia menuturkan, cerita berawal Jumat (27/5/2022) saat korban ingin memulai aktivias kerjanya dan mengecek uang didalam tas senialai Rp8 juta apakah masih dalam keadaan utuh. Merasa dilihat masih utuh korban pun meninggalkan tas tersebut dikamarnya sampai kembali pulang kerja pada pukul 23.30 wib melihat uang tas miliknya sudah hilang.
“Korban mengumpulkan keluarganya, saksi Yuliana, dan terlapor. Membahas hilangnya uang milik korban. Namun, Pasutri yang diangap sebagai adik angkat sendiri tidak mengaku. Korban langsung mengambil sikap untuk datang ke SPKT Polrestabes Palembang,” katanya.
Selesai melapor polisi pun datang dan barulah pasutri tersebut mengembalikan uang tersebut Rp4 juta dan mengakui sisa uangnya telah habis dipakai. Atas tindakkan tersebut kedua pelaku terjerat pasal 363 dengan ancman hukuman 5 tahun penjara.(**)











