Lima Warisan Budaya Muba Menuju Pencatatan KIK, Kanwil Kemenkum Sumsel Berikan Asistensi

Writer: - Jumat, 28 November 2025
Kemenkum Sumsel melalui Divisi Pelayanan Hukum menerima kunjungan dan koordinasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Bappeda Kabupaten Musi Banyuasin. (Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melalui Divisi Pelayanan Hukum menerima kunjungan dan koordinasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Bappeda Kabupaten Musi Banyuasin terkait asistensi pendaftaran Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).

Pertemuan berlangsung di Ruang Kerja Divisi Pelayanan Hukum dan dihadiri oleh Agustinus Agustus Ndruru selaku Analis Kesenian dan Budaya Daerah serta Indah Restianti selaku Perancang Ahli Muda Bappeda Muba (27/11). Kedatangan tersebut diterima oleh tim Pelayanan KI Kanwil Kemenkum Sumsel, diketuai Analis KI Ahli Muda, Yulkhaidir dan tim.

Read More

Dalam koordinasi tersebut, DISDIKBUD dan Bappeda Muba memohon asistensi terkait inventarisasi lima ekspresi budaya tradisional yang menjadi identitas daerah, yaitu Tari Burung Putih, Tari Ulang-Ulang, Sedekah Rami Kertayu, Kerajinan Bakul Tangkal, dan Dundai Naek Sialang.

Tim dari Kanwil Kemenkum Sumsel menyampaikan hasil pemeriksaan awal terhadap kelengkapan dokumen deskripsi serta memastikan bahwa seluruh berkas akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku agar kelima ekspresi budaya tersebut dapat segera diproses dalam sistem KIK.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, memberikan apresiasi terhadap komitmen Kabupaten Musi Banyuasin dalam menjaga dan melestarikan kebudayaan daerah.

Beliau menegaskan bahwa perlindungan KIK bukan hanya mengenai pengakuan hukum, tetapi juga upaya menjaga kekayaan identitas budaya yang menjadi aset jangka panjang bagi daerah.

Baca juga : Kemenkum Sumsel Ikuti Evaluasi Kinerja B11 Tahun 2025, Optimalkan Kinerja di Akhir Tahun

“Kanwil Kemenkum Sumsel selalu siap mendampingi pemerintah daerah dalam penguatan perlindungan Kekayaan Intelektual. Warisan budaya adalah aset yang harus dijaga dan dilestarikan, dan melalui pencatatan KIK kita memastikan setiap ekspresi budaya mendapat perlindungan yang tepat sekaligus memperkuat posisi daerah di tingkat nasional,” ujar Kakanwil.

Baca juga : Muaraenim Mantapkan Regulasi Baru, Kanwil Kemenkum Sumsel Hadiri FGD Penyusunan Produk Hukum

Kanwil Kemenkum Sumsel berkomitmen untuk terus memperluas asistensi serupa bagi kabupaten/kota lainnya sebagai bagian dari upaya mendukung pelestarian dan perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal di provinsi Sumatera Selatan. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts