Lima Pelaku Begal Diringkus Tim Anti Begal

Kamis, 19 Januari 2017
Lima sekawan begal saat diamankan Tekab, Kamis (19/1/2017).

Palembang, Sumselupdate.com – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Satreskrim Polresta Palembang berhasil membekuk lima tersangka begal sepeda motor yang sering meresahkan warga kawasan Jakabaring Palembang, Kamis (19/1/2017). Kelima tersangka yakni Ahmad Yunus (17), Ariansyah (20), Muhammad Dandi (16), Nurul Saputra (16), dan Mawar (28). Kelimanya ditangkap, saat sedang bermain bilyar di kawasan Seberang Ulu (SU) I, Palembang.

Namun, tersangka Dandi terpaksa dilumpuhkan dengan sebutir timah panas di kaki sebelah kanannya, lantaran saat hendak ditangkap mencoba melarikan diri serta melawan petugas kepolisian.

Bacaan Lainnya

Kepada petugas, Dandi mengaku, ia bersama teman-teman baru dua kali melancarkan aksinya terakhir komplotan ini beraksi di Jalan Gubernur HA Bastari, Kecamatan SU I, Palembang, Minggu (8/1/2017) siang.

“Sudah dua kali, yang pertama dapat ponsel dan kedua dapat sepeda motor Supra X. Sudah saya jual seharga Rp 1 juta, uangnya untuk beli minuman. Kami ramai-ramai, tetapi saya yang menghadang korban itu dengan menggunakan golok, mau saya bacok tetapi tidak kena. Sudah dapat motor korban, saya langsung tinggalkan korban di TKP,” terangnya, Kamis (19/1/2017).

Sementara itu, tersangka Ariansyah mengatakan, ia tidak mengetahui kalau Dandi hendak menodong korban. Menurutnya, usai bermain bilyar mereka berjalan-jalan dengan menggunakan sepeda motor.

“Tiba di TKP, Dandi minta berhenti. Saya hentikan kendaraannya. Tiba-tiba, Dandi turun, menghadang korban lalu, merampas sepeda motornya, dan langsung menancap gas. Saya tidak tahu kalau dia mau nodong,” kilah Ari.

Sementara itu, Kanit Tekab Ipda Daniel Dirgala mengatakan, penangkapan lima kawanan berawal dari korban yang melapor ke Polresta Palembang kalau sepeda motornya sudah berada di tangan orang lain.

Kemudian, pihaknya mengamankan penadah motornya yakni Sandi Febriansyah. “Tersangka akan kita jerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,” tukasnya. (tra)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.