Laporan : Candra Budiman
Palembanng, sumselupdate.com – Setubuhi anak masih di bawah umur, seorang sopir bernama M Dalfa (20) warga Jalan HM Yasin, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, diamankan anggota unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang.
Dalfa diamankan setelah RS (53), warga Kecamatan Sako Palembang, yang merupakan ibu dari korban SK (15) melaporkan perkara tindak pidana Persetubuhan atau Pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76D Jo Pasal 81 atau Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI NO. 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.
Informasi dihimpun, peristiwa persetubuhan atau pencabulan dialami korban SK, terjadi di dalam sebuah rumah di Jalan Kadir TKR, Kecamatan Gandus Palembang, pada Rabu (24/5/2023) sekitar pukul 21.00 WIB.
“Awalnya anak saya tidak pulang ke rumah, sehingga pihak keluarga mencari bersama-sama keberadaan anak kami. Akhirnya diketahui informasi bahwa korban berada pada sebuah rumah di Jalan Kadir TKR, Kecamatan Gandus,” ungkap ibu korban, kepada polisi.
Mengetahui keberadaan anak gadisnya, lanjut RS, pihak keluarga mendatangi rumah tersebut dan ditemukan korban bersama tersangka berdua di sana.
“Setelah ditanya kepada anak kami, dia mengaku sudah melakukan hubungan badan kurang lebih 5 kali dengan tersangka,” tuturnya.
Tak terima anaknya sudah di setubuhi oleh tersangka, RS pun meminta pertanggung jawaban kepada tersangka.
“Kami tidak terima perbuatan tersangka, sehingga melaporkan ke Polrestabes Palembang,” pungkasnya.
Sementara itu, Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, melalui Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah, didampingi Kanit PPA, Ipda Cici Sianipar, membenarkan telah diamankannya tersangka tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak masih dibawah umur.
“Tersangkanya sudah diamankan unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang, penangkapan dilakukan setelah menerima laporan dari ibu korban ke SPKT Polrestabes Palembang,” terang AKBP Haris Dinzah, saat di konfirmasi via telpon, pada Senin (29/5/2023).
Selain pelaku, lanjut Haris, turut juga diamankan barang bukti (BB) berupa pakaian milik korban yang digunakan saat kejadian. “Atas perbuatannya tersangka akan dijerat pasal 76D Jo Pasal 81 atau Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI NO.17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak,” tutupnya. (**)











