Palembang, Sumselupdate.com – Gara-gara mencuri ponsel milik Dewi Oktasari (25) yang merupakan tetangganya, membuat pemuda bernama Levy Yansyah (25) dipaksa petugas menginap di balik jeruji besi Mapolresta Palembang, Selasa (25/10/2016).
Tersangka Levy diringkus petugas Unit Pidum Satreskrim Polresta Palembang saat tengah berada di rumahnya yang berada di Jalan Silaberanti, Kecamatan Seberang Ulu I Palembang.
“Awalnya pada 16 Oktober lalu saya lewat rumah korban. Malam itu jendela kamarnya terbuka dan spontan langsung mengambil ponsel yang berada di tempat tidur itu,” ungkap dia.
Kemudian, sambung dia, barang curian tersebut langsung dibawa kabur dan dijual seharga Rp250 ribu. “Jujur Pak, baru pertama kali saya mencuri,” sesalnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Maruly Pardede mengungkapkan, pelaku diamankan dikediamannya usai dilakukan penyelidikan dari adanya laporan korban. “Akibat ulahnya, pelaku sendiri bakal dikenakan Pasal 363 KUHP,” singkat dia. (man)











