Legalitas Dukungan Kedua Parpol Ini Tidak Sah

Rabu, 28 September 2016
Pilkada Serentak 2017

Sekayu, Sumselupdate.com – Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Muba, M Sigid Nugroho, menyebutkan, dari hasil verifikasi ke- 11 DPP partai politik yang menyatakan dukungan kepada pasangan calon Dodi Reza Alex-Beni Hernedi, ada dua partai politik yang legalitas atau keabsahan surat dukungannya tidak sah.

Kedua partai tersebut yakni Partai Demokrat dan Partai PAN. Pasalnya, dalam surat dukungan tersebut yang menandatangani bukan ketua dan sekretaris, melainkan wakil ketua dan wakil sekretaris.

Read More

“Sesuai PKPU No 9 tahun 2016, pasal 7 ayat (1) dan (2), dukungan partai harus ditandatangani ketua dan sekretaris, sementara berdasarkan surat dukungan yang ada partai Demokrat dan Partai PAN ditandangai oleh wakil ketua dan sekertaris,” katanya saat dihubungi awak media,  Rabu  (28/9/2016).

Ditambahkannya, dalam surat dukungan tersebut, ketika pihaknya melakukan verifikasi ke DPP Demokrat, surat dukungan ditandatangani oleh  M Ali pada kolom Ketua dam H Tarmizi di kolom sekretaris.

“Jadi kita kroscek langsung ke DPP Demokrat ternyata bukan Ketua dan Sekretaris DPC yang menandatangani, seharusnya yang  membubuhkan tanda tangan di surat dukungan paslon itu harus ketua dan sekretaris yang sah. Jadi harus ada perbaikan sesuai peraturan yang berlaku. Surat dukungan harus diganti tanda tangannya,” terang Sigid.

Lanjut sigid, hal serupa juga terjadi ketika Panwaslu mengkonfirmasi ke partai politik DPP PAN. Pada kolom tanda tangan surat dukungan juga diketahui ditandatangani oleh wakil ketua dan sekretaris DPC PAN Muba.

Dari temuan itu, pihaknya akan segera menyurati KPUD dan meminta KPUD mendatangi DPC Partai Demokrat Muba, terkait perbaikan surat dukungan yang sesuai aturan PKPU.

“Artinya harus segera diperbaiki. Perbaikan ini harus selesai sebelum penetapan calon oleh KPUD. Jika sampai pada batas waktu yang ditentukan tidak ada perbaikan, artinya Partai Demokrat dan Partai PAN tidak dihitung sebagai partai pendukung Dodi-Beni,” imbuhnya.

Seperti diketahui pasangan calon Dodi Reza Alex-Beni Hernedi yang akan bertarung pada Pilkada Muba telah mendaftar secara resmi ke KPUD dengan mendapat dukungan dari 11 partai politik, yakni PAN, PKS, PPP, NasDem, Demokrat, Golkar, PDIP, PBB, Hanura, Gerindra, dan PKB.

Sebagai informasi, saat ini ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Muba  dijabat oleh H Malik Paal dan sekretaris Iin Febrianto, sementara Ketua DPC Partai PAN Muba dijabat oleh H Rabik dan sekertaris Firman Akbar.

Sebelumnya, dalam rangka melaksanakan verifikasi syarat pencalonan dan syarat calon bakal bupati dan wakil bupati Muba, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Muba mengutus dua tim untuk  ke kantor pusat partai-partai politik pendukung calon bupati dan wakil bupati, Senin (26/9).

Tim satu dipimpin Ir Maryadi (Komisioner KPUD  Muba), Alexander Abdullah, SH, M.Hum (Komisioner KPU . Sumsel) dan Ishaq SP (Sekretariat KPUD Muba) melakukan verifikasi ke  DPP Nasdem, DPP PDIP, DPP Demokrat, DPP Hanura, DPP PKB, dan DPP PPP.

Tim dua dipimpin oleh Pratama, ST (Komisioner KPUD Muba), Ahmad Naafi, SH, MKn (Komisioner KPU  Sumsel) dan M Ali, SKom (Sekretariat KPUD Muba) melakukan verifikasi ke  DPP Golkar, DPP PKS, DPP PBB, DPP PAN dan DPP Gerindra.

Menurut Ir Maryadi (Komisioner KPUD Muba), verifikasi dukungan parpol ke pasangan calon ke semua DPP untuk memastikan apakah paslon memiliki kepastian legal atau tidaknya dukungan yang diberikan masing-masing parpol.

“Partai Pendukung akan memberikan kebenaran  akan dukungan tersebut, sehingga sah atau tidaknya dukungan,” katanya. (est)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts