Laporan : Marwan Ashari
Muarabeliti, Sumselupdate.com – Sumaryanto (29) warga Desa Ngadirejo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura diringkus anggota Polsek Tugumulyo, Senin (28/12/2020) sekitar pukul 12.30 WIB.
Tersangka ditangkap di salah satu rumah warga di Kelurahan Tanjung Indah, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau.
Pelaku ditangkap diduga terlibat dalam perkara penggelapan motor jenis Honda Beat Nopol BG 2912 GV milik Debby Supriyanto (42), di RT 16, Kelurahan B Srikaton, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, Minggu (20/12/2020) sekitar pukul 16.00 WIB.
Berdasarkan informasi yang didapatkan, dugaan penggelapan tersebut terjadi bermula saat Sumaryanto datang ke rumah Debby dan meminjam motor dengan alasan, hendak ke rumah saudaranya yang berada di Kota Lubuklinggau.
Tetapi motor milik Debby tersebut justru digunakan Sumaryanto untuk pergi ke Propinsi Sumatera Barat.
Tak berhenti sampai di situ, motor Debby dijual Sumaryanto kepada pria berinisial, EI, warga Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya Propinsi Sumatera Barat, seharga Rp 3.000.000.
Dan uang hasil penjualan sepeda motor milik Debby tersebut digunakan Sumaryanto untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
Akibat kejadian tersebut, Debby mengalami kerugian yang ditaksir senilai Rp 10.000.000.
Kemudian, Debby melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Tugumulyo, dengan harapan motor kesayangannya bisa kembali dan Sumaryanto ditangkap.
Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kapolsek Tugumulyo, Iptu Dadang Rusnandar saat dikonfirmasi membenarkan adanya perkara penggelapan, dan saat ini pelaku sudah ditangkap.
“Tersangka, sudah kami tahan dipolsek berikut Barang Bukti (BB),” kata Dadang sapaannya, Selasa (29/12/2020).
Kapolsek menjelaskan, tersangka diringkus berdasarkan korban yakni LP/ B – 29 / XII /2020/Sumsel/Res. Mura/Sek.Tgm, tanggal 27 Desember 2020.
“Saat ini tersangka masih kami lakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (***)