Larikan dan Cabuli Anak di Bawah Umur, Budianto Ditangkap Polisi

Kamis, 30 Juni 2016
Budianto (berbaju dalam warna kuning), diamankan polres OKU, lantaran mencabuli bocah.

Baturaja, Sumselupdate.com – Entah apa yang ada di pikiran Budianto (23) warga Desa Padang Bindu Kecamatan Semidang Aji Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), mencabuli dan melarikan bocah perempuan sebut saja Bunga (13), yang baru saja lulus Sekolah Dasar (SD).

Budianto yang berprofesi sebagai petani ini diringkus petugas Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pengandonan yang dipimpin Kanitres Bripka Maididi Gasiva pada Rabu (29/6) di rumahnya bersama korbannya Bunga, setelah ibu korban Lisnaini (31) melaporkan peristiwa tersebut ke polisi.

Kapolres OKU AKBP Leo Andi Gunawan S Ik, MPP, didampingi Kapolsek Pengandonan AKP Andi Junianto, SH, melakui Kanit Reskrimnya Bripka Maididi, SIKom, saat dikonfirmasi Kamis (30/6), membenarkan adanya penangkapan tersangka Budiarjo.

“Pelaku kita tangkap berdasarkan LP-B/21/VI/2016/PGDN, Tgl, 27 Juni 2016 tentang melarikan anak di bawah umur tanpa izin orang tuanya,” terang Maididi.

Advertisements

Lebih lanjut Maididi mengatakan, menurut keterangan pelaku, dirinya dan korban memang mempunyai hubungan asmara. Namun karena kekasih pujaan hatinya baru tamat SD dan masih berumur 13 tahun, maka hubungan mereka tidak mendapat restu dari orang tua kekasihnya.

“Ditambah lagi status pelaku ini seorang duda yang membuat keluarga korban tambah tidak merestui hubungan mereka. Dari sanalah muncul niat sipelaku untuk membawa lari korban. Korban dibawa lari oleh pelaku semenjak tanggal 26 Juni lalu,” lanjut Maididi

Ditambahkan Maididi, saat korban dibawa pelaku ke rumahnya, pelaku mengatakan jika dirinya sudah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban,” pelaku mengakuinya saat korban berhasil dibawanya ke rumah, keduanya telah melakukan hubungan suami istri. Saat ini pihak Polsek Pengandonan akan melimpahkan kasus ini ke unit perlindungan anak PPA Polres,” tambah Maididi.

Atas perbuatannya, pelaku kini terancam tidak bisa berlebaran dengan keluarga apalagi dengan orang yang dicintainya. Pelaku dikenakan pasal 332 KUHP tentang melarikan anak di bawah umur dengan ancaman kurungan penjara maksimal 9 tahun.

Tidak hanya itu, pelaku juga bersiap menunggu pasal yang akan memperberat hukumannya. Karena pelaku telah melanggar pasal menyetubuhi anak di bawah umur yang hukumannya akan lebih berat lagi termasuk hukuman kebiri yang telah disahkan oleh pemerintah pusat beberapa waktu lalu. (Yan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.