Lapor Bawaslu, Tujuh Caleg Dapil I Muaraenim Minta Pemilihan Ulang

Senin, 29 April 2019
Tujuh caleg melaporkan dugaan kecurangan pada Pileg 2019 dari Dapil 1 Kabupaten Muaraenim ke Bawaslu, Senin (29/4/2019).

Muaraenim, Sumselupdate.com – Tujuh orang calon legislatif (caleg) Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Kabupaten Muaraenim mendatangi kantor Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Muaraenim, Senin (29/4/2019).

Ketujuh caleg tersebut adalah Iswanto (PDI-P), Yones Tober (PKS), M Zen Sukri (Gerindra), Lukman (Perindo), Syaiful Bahri (PKB), M Napeleon (PPP), dan Deni Kristian (Bekarya).

Read More

Mereka melaporkan dugaan kecurangan pada Pileg 2019 dari Dapil 1 Kabupaten Muaraenim yang telah berlangsung 17 April lalu.

Dalam laporan yang diterima oleh dua Staf Penindakan Pelanggaran Bawaslu Muara Enim Firmansyah Putra dan Arif, para caleg tersebut menuntut dua hal.

Pertama, meminta kepada Bawaslu Kabupaten Muaraenim untuk merekomendasikan diadakannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh kecamatan Dapil 1 Kabupaten Muaraenim.

Kedua, mereka juga menuntut untuk menunda atau menghentikan rapat pleno KPU di Kabupaten Muaraenim yang sudah berlangsung sejak tadi pagi.

“Kecurangan yang kami laporkan, seperti temuan C1 yang tidak sesuai dengan perolehan jumlah suara yang sebenarnya. Hal ini dari berbagai macam sumber di tiap-tiap TPS se-dapil 1, dan dari berbagai macam partai terdapat indikasi mencurigakan untuk memenangkan caleg-caleg tertentu,” kata Iswanto didampingi Yones Tober dan M Zen Sukri.

Menurut mereka, hal tersebut terjadi hampir di semua kecamatan pada dapil 1 Kabupaten Muara Enim.

“Bahkan juga waktu pleno PPK Gunung Megang, Belimbing, Benakat, Ujan Mas dan Muaraenim kotak suara tidak dibuka di depan saksi-saksi, ini diindikasikan kotak tersebut sudah terbuka, tidak tersegel lagi,” sebut mereka.

Maka sesuai Undang-undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada Pasal 372 Ayat 2 Huruf A yang berbunyi pembukaan kotak suara dan atau berkas pemungutan dan perhitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam kententuan peraturan perundangan-undangan, mereka pun menuntut dua hal.

“Kami minta PSU dan menghentikan rapat pleno KPU di Kabupaten Muaraenim,“ pinta mereka. (azw)

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts