PALI, Sumselupdate.com-Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten PALI menyatakan berkas Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Devi Haryanto-Darmadi Suhaimi (DH-DS) lengkap, dan tidak memperbaiki berkas persyaratan pencalonan.
Hal itu diketahui setelah KPUD PALI melakukan rapat pleno terbuka hasil penelitian keabsahan dokumen persyaratan calon dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati PALI tahun 2020 di Sekretariat KPUD PALI, Senin (14/9/2020).
Rapat pleno dihadiri seluruh Komisioner KPUD PALI, Komisioner Bawaslu PALI, dan gabungan partai politik pengusung masing-masing pasangan calon (Paslon).
“Berdasarkan hasil penelitian, bakal paslon Devi Haryanto sebagai calon Bupati dan Darmadi Suhaimi sebagai calon Wakil Bupati dinyatakan memenuhi syarat dan tidak memperbaiki berkas persyaratan,” ungkap Sunario, SE, Ketua KPUD PALI.
Dia mengatakan, yang disampaikan kali ini baru hasil penelitian satu paslon, lantaran salah satu paslon Bupati dari pasangan lain masih dirawat di rumah sakit karena dinyatakan positif Covid-19.
“Bapaslon yang positif harus melakukan isolasi mandiri atau dirawat di rumah sakit sampai dinyatakan negatif atau sehat, sesuai dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2020 Pasal 50A, 50B dan 50C. Pada Pasal 50C disebutkan bahwa KPU provinsi atau KPU Kabupaten/kota menunda tahapan pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani dan bebas penyalahgunaan Narkotika bagi bakal paslon atau salah satu bakal paslon yang dinyatakan positif Covid-19,” paparnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu PALI Heru Muharam menyatakan, pihaknya terus mengawal jalannya penelitian atau verifikasi keabsahan dokumen persyaratan Calon Bupati dan Wakil Bupati PALI.
“Kami datangi Dinas Pendidikan (Diknas) di daerah asal masing-masing bakal calon. Kalau pun sekolahnya telah tutup atau tidak aktif lagi, kita cek di Diknas setempat. Dan Alhamdulillah setelah kita kawal semua ijazah serta berkas lainnya seluruh Paslon benar adanya,” terang Heru. (ans)











