Langgar UU ASN, Tiga PNS di OKU Bakal Dipecat

Minggu, 15 Mei 2016
Foto Ilustrasi

Baturaja,Sumselupdate.com – Setelah melakukan pemeriksaan terhadap pegawai di kantor Kecamatan Lubuk Batang dan UPTD Dinas Pendidikan OKU, Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten OKU, inspektorat OKU menemukan tiga PNS pada dua lembaga tersebut layak untuk dipecat sebagai PNS.

Ketiganya dinilai melanggar Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.

Bacaan Lainnya

Ari Susanto, Kepala Inspektorat Kabupaten OKU menjelaskan, hasil pemeriksaan timnya, ketiga PNS tersebut tidak masuk kantor lebih dari 46 hari kerja secara akumulatif selama setahun.

Dengan begitu, ketiga PNS tersebut sudah layak untuk diberhentikan dari PNS karena melanggar UU ASN. “Hasil pemeriksaan sudah kita sampaikan ke Bupati OKU untuk ditindaklanjuti,” kata Ari.

Dijelaskan Ari, pemeriksaan oleh timnya, satu dari tiga PNS tersebut selama setahun tidak masuk kantor dan ikut suaminya di Singapura.

Namun saat disinggung siapa ketiga PNS dimaksud? Ari mengaku kurang hafal namanya. “Pokoknya, tiga PNS layak diberhentikan,” katanya.

Parahnya kata dia, kendati tidak ngantor ketiga PNS tersebut masih dibayar gajinya oleh bendahara tempat ketiga PNS kerja. “Gajinya dibayarkan atau diambil oleh orang tuanya,” ucapnya.

Sementara itu, Bupati OKU Drs Kuryana Azis mengaku sudah menerima laporan hasil pemeriksaan Inspektorat OKU terhadap ketiga PNS tersebut.

Kendati demikian Kuryana mengaku, dirinya akan mengecek dan teliti ulang. Pasalnya, satu dari tiga PNS sedang mengusulkan cuti di luar tanggungan negara yang ditunjukkan ke kantor BKN regional VII Palembang.

“Kalau sudah clear dan jelas, saya tidak kandang bulu siapa pun yang melanggar aturan akan dibersihkan baik itu sanak saudara maupun adik akan sayab terapkan,” tegas Kuryana. (yan)

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait